“Reforma Agraria Sejati: Keadilan dan Kesejahteraan untuk Rakyat”
Sejarah Hari Tani Nasional
Peringatan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September berakar dari momen bersejarah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Produk hukum ini dicetuskan untuk merombak struktur hukum agraria kolonial yang memeras rakyat dan menggantikannya dengan hukum agraria nasional yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta menempatkan kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat—khususnya para petani—sebagai prioritas utama. Penetapan resmi tanggal tersebut sebagai Hari Tani kemudian dikukuhkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Perjuangan Panjang Gerakan Tani
Dinamika perjuangan gerakan tani di Indonesia mengalami pasang surut yang sangat dipengaruhi oleh peta politik nasional di setiap eranya. Pada era Orde Lama, gerakan tani tumbuh sangat masif dan terorganisir dengan orientasi politik yang kuat melalui pelaksanaan land reform. Namun, memasuki era Orde Baru, ruang gerak petani mengalami depolitisasi dan kontrol ketat dari pemerintah, sehingga perjuangan bergeser menjadi bentuk-bentuk resistensi terselubung dan konfrontasi lokal akibat maraknya penggusuran lahan demi pembangunan infrastruktur maupun korporasi.
Kondisi tertekan selama Orde Baru tersebut akhirnya memicu kebangkitan kembali gerakan tani pada era Reformasi. Keterbukaan iklim politik dimanfaatkan oleh serikat-serikat petani untuk mengonsolidasikan kekuatan, memperluas jaringan advokasi, dan secara konsisten mendesak pemerintah agar menata ulang ketimpangan kepemilikan lahan. Perjuangan gigih yang berlangsung selama puluhan tahun ini tidak hanya mengandalkan aksi di lapangan, tetapi juga mendesak reformasi kebijakan agraria secara sistematis demi melahirkan payung hukum yang lebih adil bagi rakyat.
UU Pengaturan Reforma Agraria Adalah Hasil Perjuangan Panjang Gerakan Tani
Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari perjuangan panjang dan konsisten gerakan tani bersama gerakan buruh dan gerakan rakyat dalam menuntut keadilan struktur penguasaan tanah di Indonesia. UU Pengaturan Reforma Agraria patut disambut sebagai momentum babak baru perjuangan Reforma Agraria Sejati bagi penataan struktur agraria yang berkeadilan. Namun, undang-undang tersebut harus dipastikan benar-benar memihak dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar pelengkap regulasi semata. Keberhasilan regulasi ini ditentukan oleh komitmen penegakan aturan di lapangan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menghentikan kriminalisasi, penggusuran paksa, serta pemulihan hak atas tanah masyarakat adat, petani gurem, buruh tani, dan nelayan dari klaim sektoral atau konsesi korporasi. Dengan melakukan penataan ulang ketimpangan penguasaan tanah secara nyata, bukan sekadar urusan administrasi pertanahan atau sertifikasi massal. UU ini juga harus memberikan kepastian dukungan pasca-redistribusi berupa akses permodalan, teknologi tepat guna, pembenahan rantai pasok, dan pelindungan pusat-pusat produksi rakyat agar tercipta kemandirian ekonomi. Untuk memastikan reforma agraria berjalan, dibutuhkan sebuah lembaga khusus yang secara fokus mengurus pelaksanaan reforma agraria.
Urgensi Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria
Demi memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai mandat rakyat dan tidak terkooptasi oleh kepentingan birokrasi maupun modal, KPBI menekankan pentingnya keberadaan Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agrariayang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam hal ini, Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria harus memiliki kewenangan dalam menyusun perencanaan serta strategi nasional Reforma Agraria, sekaligus mengidentifikasi dan menetapkan objek serta subjek reforma agraria dan penataan aset melalui redistribusi tanah serta pengawasan pasca-redistribusi.
KPBI menegaskan bahwa Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria wajib diisi oleh aktivis gerakan agraria, perwakilan organisasi rakyat, serta akademisi yang teruji komitmennya terhadap reforma agraria sejati. Kehadiran unsur-unsur pro-reforma agraria sejati dalam badan ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses pemetaan, penyelesaian konflik, hingga redistribusi tanah dilakukan secara transparan, progresif, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan rakyat.
Reforma Agraria Merupakan Bagian Dari Perjuangan Kelas Buruh
Perjuangan kaum tani tidak dapat dipisahkan dari perjuangan kaum buruh. Keduanya adalah satu kesatuan rakyat pekerja yang berdiri di atas nasib yang sama dalam menghadapi ketimpangan struktur penguasaan tanah dan ketidakadilan ekonomi. KPBI memandang bahwa Reforma Agraria Sejati merupakan bagian dari perjuangan kelas buruh. Pembagian lahan yang adil kepada rakyat akan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja lokal sehingga mengurangi pengangguran di kota, meningkatkan posisi tawar pekerja agar tidak terdesak oleh upah murah, serta menjamin ketersediaan pangan murah yang menjaga kestabilan biaya hidup buruh.
KPBI akan mengawal UU Pengaturan Reforma Agraria, di mana buruh menjadi subjek reforma agraria. Sehingga buruh mendapatkan penetapan peta lokasi lahan reforma agraria diperuntukkan bagi pembangunan perumahan buruh dan Day Care yang terintegrasi langsung dengan kawasan industri. Kebijakan ini bertujuan memangkas biaya transportasi dan sewa tempat tinggal yang selama ini membebani pendapatan buruh dan memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi pekerja—terutama buruh perempuan—sehingga tercipta keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga.
Dalam rangka memeringati Hari Tani Nasional 24 September 2026, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Wujudkan Reforma Agraria Sejati
- Selesaikan Konflik Agraria dan Berikan Perlindungan Hukum pada Petani
- Bentuk Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria
- Bangun Perumahan Layak dan Day Care bagi Buruh
- Memperkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Rakyat
- Membangun Solidaritas Buruh dan Tani
Tanah untuk Rakyat! Hidup Kaum Tani! Hidup Buruh!
Bangkit! Lawan! Hancurkan Tirani!
Jakarta, 22 September 2026
Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe