Pernyataan Sikap

MEMBANGUN DUNIA KERJA BEBAS KEKERASAN DAN PELECEHAN: PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MENDORONG RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 190

Oleh: IlhamsyahKetua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Pendahuluan: Ketika Tempat Kerja Tidak Lagi Menjadi Ruang yang Aman Dunia kerja seharusnya menjadi ruang di mana manusia menggunakan tenaga, pengetahuan, dan keterampilannya untuk memperoleh penghidupan yang layak. Namun bagi banyak pekerja, tempat kerja justru dapat menjadi ruang di mana kekerasan, pelecehan, intimidasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk […]

MEMBANGUN DUNIA KERJA BEBAS KEKERASAN DAN PELECEHAN: PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MENDORONG RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 190

Oleh: Ilhamsyah
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

Pendahuluan: Ketika Tempat Kerja Tidak Lagi Menjadi Ruang yang Aman

Dunia kerja seharusnya menjadi ruang di mana manusia menggunakan tenaga, pengetahuan, dan keterampilannya untuk memperoleh penghidupan yang layak. Namun bagi banyak pekerja, tempat kerja justru dapat menjadi ruang di mana kekerasan, pelecehan, intimidasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan merendahkan martabat manusia berlangsung.

Persoalannya bukan kecil dan bukan pula kasus yang berdiri sendiri

Survei International Labour Organization (ILO) bersama Never Okay Project pada 2022 memberikan gambaran yang sangat serius mengenai kondisi pekerja di Indonesia. Dari 1.173 responden yang disurvei, 70,93 persen menyatakan pernah mengalami atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Sebanyak 72,77 persen pernah menyaksikan kekerasan dan pelecehan, sedangkan 53,36 persen pernah menjadi korban sekaligus saksi. Survei tersebut dilakukan secara daring pada Agustus–September 2022 dan mencakup pengalaman pekerja dalam dua tahun sebelumnya.

Angka tersebut harus dibaca secara hati-hati karena survei tersebut bukan sensus seluruh pekerja Indonesia. Namun justru karena dilakukan untuk memetakan pengalaman pekerja, data ini menunjukkan bahwa kekerasan dan pelecehan bukan fenomena marginal.

Di tingkat global, survei pertama ILO-Lloyd’s Register Foundation-Gallup menemukan bahwa hampir 23 persen orang yang bekerja—lebih dari satu dari lima pekerja—pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, baik secara fisik, psikologis maupun seksual.

Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai ratifikasi Konvensi ILO No. 190, kita tidak sedang membicarakan isu yang berada di pinggiran agenda ketenagakerjaan. Kita sedang membicarakan persoalan fundamental mengenai keselamatan, kesehatan, martabat, kesetaraan, dan kekuatan tawar kelas pekerja di tempat kerja.

Bagi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka perjuangan kelas.

Kekerasan dan pelecehan tidak hanya terjadi karena adanya individu yang berperilaku buruk. Ia juga dapat berkembang dalam hubungan kerja yang memiliki ketimpangan kekuasaan. Ketika seorang pekerja bergantung pada upah untuk mempertahankan hidupnya, sementara pengusaha memiliki kekuasaan atas pekerjaan, upah, status kerja, promosi, mutasi, dan bahkan keberlanjutan hubungan kerja, maka terdapat ketimpangan posisi yang memungkinkan terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

Karena itu, perjuangan menghapus kekerasan dan pelecehan harus menjadi bagian dari perjuangan kerja layak dan penguatan organisasi kelas pekerja.

Ketua KPBI, ILhamsyah menghadiri pertemuan Serikat Buruh yang tergabung dalam Industrial All Retifikasi Konvensi ILO 190 di Jakarta (Foto oleh Bu Susanna – FSP2KI, 12 Agustus 2026)

Memahami Kekerasan dan Pelecehan Secara Lebih Luas

Salah satu kontribusi penting Konvensi ILO No. 190 adalah memberikan kerangka yang luas mengenai apa yang disebut kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Konvensi ini mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai berbagai perilaku atau praktik yang tidak dapat diterima, atau ancamannya, baik terjadi sekali maupun berulang, yang bertujuan, mengakibatkan, atau berpotensi mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. Definisi tersebut juga secara eksplisit mencakup kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Definisi ini penting karena kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan atau tindakan fisik.

Kekerasan dapat berupa:

  • Penghinaan;
  • Ancaman;
  • Intimidasi;
  • Pelecehan seksual;
  • Kekerasan psikologis;
  • Diskriminasi;
  • Pengucilan;
  • Ancaman kehilangan pekerjaan;
  • Kekerasan ekonomi;
  • Tindakan mempermalukan pekerja;
  • Tekanan yang terus-menerus;
  • Maupun bentuk kekerasan lain yang merendahkan martabat pekerja.

Konvensi ILO No. 190 juga memiliki cakupan yang luas. Perlindungannya tidak hanya untuk pekerja tetap. Ia mencakup pekerja tanpa memandang status kontraktual, peserta magang, pekerja dalam pelatihan, pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir, pencari kerja, bahkan orang yang menjalankan kewenangan atau tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Konvensi juga berlaku pada sektor publik dan swasta, ekonomi formal maupun informal, serta wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Lebih jauh lagi, dunia kerja dalam K-ILO 190 tidak dibatasi hanya pada gedung pabrik atau kantor. Kekerasan dan pelecehan dapat terjadi di tempat kerja, ruang publik maupun privat yang menjadi tempat kerja, tempat pekerja menerima upah atau beristirahat, dalam perjalanan dinas, pelatihan, kegiatan sosial yang berkaitan dengan pekerjaan, komunikasi berbasis teknologi, akomodasi yang disediakan pemberi kerja, bahkan perjalanan pergi dan pulang kerja.

Ini sangat relevan dengan perubahan dunia kerja hari ini. Digitalisasi membuat komunikasi kerja tidak lagi berhenti ketika pekerja keluar dari gerbang perusahaan. Pesan WhatsApp, grup kerja, panggilan video, email, dan berbagai platform digital telah menjadi bagian dari hubungan kerja. Karena itu, perlindungan pekerja juga harus mengikuti perubahan tersebut.

Data Indonesia: Kita Menghadapi Masalah yang Serius

Data ILO–Never Okay Project harus menjadi alarm bagi gerakan buruh Indonesia. 70,93 persen responden pernah mengalami atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan. 72,77 persen pernah menyaksikan. 53,36 persen menjadi korban sekaligus saksi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di dunia kerja bukan kejadian yang hanya dialami oleh segelintir pekerja. Ia hadir sebagai pengalaman yang diketahui dan dialami oleh sebagian besar responden survei. Yang juga penting adalah kenyataan bahwa pekerja tidak hanya menjadi korban, tetapi banyak yang menjadi saksi. Ini menunjukkan bahwa kekerasan dan pelecehan memiliki dimensi kolektif.

Ketika satu pekerja mengalami kekerasan, pekerja lainnya dapat menyaksikan, mengetahui, atau bahkan ikut terdampak. Ketakutan yang muncul tidak berhenti pada korban. Jika seorang pekerja diancam karena melaporkan pelecehan, pekerja lainnya belajar untuk diam. Jika seorang pekerja mengalami diskriminasi karena hamil, pekerja perempuan lain belajar bahwa kehamilan dapat mengancam karier mereka. Jika seorang pekerja dipindahkan setelah menjadi korban pelecehan, pekerja lain dapat mengambil kesimpulan bahwa melapor justru berbahaya.

Dengan demikian, kekerasan dapat menghasilkan efek disipliner terhadap seluruh pekerja. Inilah yang membuat kita perlu melihat kekerasan sebagai persoalan hubungan kekuasaan.

Ketua Dewan Buruh Nasional-KPBI, Jumisih turut hadir dalam agenda diskusi Ratifikasi Konvensi ILO 190 (Foto oleh Jumisih, 12 Agustus 200026)

Kekerasan sebagai Instrumen Disiplin dalam Hubungan Kerja

Garis Politik KPBI berangkat dari pemahaman bahwa masyarakat kapitalis memiliki pertentangan mendasar antara kelas pemilik modal dan kelas buruh. Pemilik modal menguasai alat produksi, sedangkan pekerja harus menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan penghidupan. Pertentangan kepentingan tersebut berkaitan dengan perebutan nilai lebih yang dihasilkan oleh kerja buruh.

Dalam hubungan semacam ini, perusahaan memiliki berbagai instrumen untuk mengendalikan pekerja. Ada upah. Ada status kerja. Ada promosi. Ada mutasi. Ada evaluasi. Ada kemungkinan PHK. Ada pula kontrol terhadap organisasi pekerja. Karena itu, kekerasan dan pelecehan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengendalian tenaga kerja.

Kita tidak mengatakan bahwa setiap pengusaha secara sadar menggunakan kekerasan sebagai strategi akumulasi. Tetapi kita harus melihat bahwa ketimpangan kekuasaan menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan kekerasan berlangsung dan sulit dilawan.

Pekerja yang memiliki kontrak jangka pendek dapat takut kehilangan pekerjaan. Pekerja outsourcing dapat takut tidak diperpanjang. Pekerja perempuan dapat takut kehilangan penghasilan ketika melaporkan pelecehan seksual. Pekerja migran atau pekerja informal dapat menghadapi hambatan yang lebih besar karena status hukumnya atau posisi ekonominya. Karena itu, persoalan kekerasan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kepastian kerja dan kekuatan tawar pekerja.

Kepastian Kerja adalah Bagian dari Perlindungan dari Kekerasan

Dalam Garis Politik KPBI, kerja layak mencakup kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi.

Kita perlu memperluas pemahaman tersebut. Kepastian kerja juga merupakan salah satu fondasi keberanian pekerja untuk melawan kekerasan.

Sulit mengharapkan pekerja berani melapor jika setiap laporan dapat berujung pada kehilangan pekerjaan. Sulit meminta korban berbicara jika perusahaan dapat dengan mudah mengakhiri kontraknya. Sulit membangun mekanisme pengaduan jika pekerja tidak memiliki perlindungan dari tindakan balasan.

Karena itu, ratifikasi K-ILO 190 harus berjalan bersama dengan penguatan perlindungan terhadap pekerja yang melaporkan kekerasan. Korban harus mendapatkan jaminan bahwa laporan tidak akan digunakan sebagai alasan untuk:

  • PHK;
  • Mutasi diskriminatif;
  • Penurunan jabatan;
  • Pengurangan jam kerja;
  • Pengurangan pendapatan;
  • Intimidasi;
  • Atau bentuk pembalasan lainnya.

Tanpa perlindungan terhadap tindakan balasan, mekanisme pelaporan dapat berubah menjadi formalitas.

Perempuan Pekerja Menghadapi Kerentanan yang Berlapis

Persoalan kekerasan dan pelecehan juga memiliki dimensi gender yang sangat kuat. Konvensi ILO No. 190 secara eksplisit memasukkan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang diarahkan kepada seseorang karena jenis kelamin atau gendernya, atau yang secara tidak proporsional berdampak pada kelompok berdasarkan jenis kelamin atau gender, termasuk pelecehan seksual.

Perempuan pekerja dapat menghadapi pelecehan seksual, komentar seksual, intimidasi berbasis gender, diskriminasi karena kehamilan, hambatan karier, maupun bentuk kekerasan lainnya. Namun kerentanannya tidak berhenti di tempat kerja.

Perempuan juga secara historis memikul beban reproduksi sosial—mengasuh anak, merawat keluarga, melakukan pekerjaan domestik—yang sering tidak dibayar. Karena itu, ketika perempuan memasuki pasar kerja, mereka tidak otomatis terbebas dari subordinasi.

Mereka dapat mengalami beban ganda: eksploitasi sebagai pekerja upahan sekaligus beban kerja domestik. Dalam konteks ini, kekerasan berbasis gender harus dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai posisi perempuan dalam masyarakat kapitalis.

Karena itu, perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan pekerja tidak boleh dipisahkan dari perjuangan untuk: upah layak, kepastian kerja, hak maternitas, fasilitas pengasuhan/daycare, kebebasan berserikat, dan kesetaraan di tempat kerja.

Masalahnya Bukan Hanya Tidak Ada Aturan

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan kekerasan seksual. Namun keberadaan aturan tidak otomatis berarti pekerja terlindungi.

Data ILO menunjukkan adanya kesenjangan antara keberadaan kerangka hukum dan realitas pengalaman pekerja. Karena itu, persoalan kita bukan sekadar legal vacuum, tetapi juga persoalan implementasi, mekanisme pengawasan, keberanian melapor, akses terhadap pemulihan, dan kekuatan organisasi pekerja.

ILO menekankan bahwa K-ILO 190 membutuhkan pendekatan yang inklusif, terintegrasi, dan responsif gender, yang mencakup pencegahan, perlindungan, penegakan, pemulihan, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kesadaran. Dengan kata lain: Undang-undang penting, tetapi kekuatan serikat pekerja untuk menggunakan hukum jauh lebih penting.

Mengapa Ratifikasi K-ILO 190 Penting?

KPBI mendukung ratifikasi Konvensi ILO No. 190 karena ratifikasi akan memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. K-ILO 190 merupakan instrumen internasional pertama yang secara komprehensif memberikan definisi mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Tetapi kita harus memiliki sikap kritis. Ratifikasi bukan tujuan akhir. Ratifikasi adalah pintu masuk untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

Setelah ratifikasi, pemerintah harus memastikan:

  1. Harmonisasi peraturan;
  2. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses;
  3. Perlindungan korban;
  4. Perlindungan dari tindakan balasan;
  5. Mekanisme pemulihan;
  6. Pencegahan di tingkat perusahaan;
  7. Pengawasan ketenagakerjaan yang efektif;
  8. Pendidikan bagi pekerja dan pengusaha;
  9. Keterlibatan serikat pekerja; dan
  10. Mekanisme pemantauan implementasi.

Tanpa itu, ratifikasi berisiko menjadi sekadar simbol politik.

Serikat Pekerja adalah Garis Pertahanan Pertama

Mengapa serikat pekerja menjadi penting? Karena korban tidak boleh menghadapi perusahaan sendirian. Seorang pekerja yang menghadapi pelecehan mungkin berhadapan dengan atasannya. Ketika ia melapor, bisa jadi ia berhadapan dengan HRD. Ketika kasus meningkat, ia berhadapan dengan manajemen. Dalam situasi seperti itu, serikat pekerja dapat mengubah relasi tersebut. Dari individu menjadi kolektif. Ketika seorang pekerja menjadi korban, serikat mengatakan: “Kamu tidak sendirian.” Inilah fungsi politik serikat.

Garis Politik KPBI menempatkan serikat sebagai alat pertahanan dan perlawanan kelas pekerja. Karena itu, union busting merupakan serangan terhadap alat perlawanan tersebut.

Dengan demikian, kebebasan berserikat dan perlindungan dari kekerasan harus dibaca sebagai dua persoalan yang saling berkaitan. Tidak mungkin membangun dunia kerja bebas kekerasan tanpa serikat pekerja yang bebas dan kuat.

Ketua Umum dan Kader Perempuan KPBI terlibat dalam Kampanye Retifikasi Konvensi ILO 190 (Foto oleh Elza, 12 Agustus 2026)

Dari Kasus Individual Menjadi Perjuangan Kolektif

Serikat pekerja harus mengembangkan pendekatan yang mengubah kasus individual menjadi pembelajaran dan perubahan organisasi. Ketika ada laporan pelecehan seksual, serikat tidak boleh hanya menyelesaikan satu kasus.

Kita harus bertanya: Mengapa kasus itu bisa terjadi? Apakah mekanisme pengaduan tidak tersedia? Apakah pelaku memiliki posisi kekuasaan? Apakah korban takut kehilangan pekerjaan? Apakah ada budaya perusahaan yang membiarkan? Apakah pekerja tidak mendapatkan pendidikan? Apakah serikat belum memiliki mekanisme pendampingan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita dari penanganan kasus menuju pencegahan struktural. Karena itu, setiap kasus harus menjadi bahan untuk memperkuat organisasi.

Agenda Serikat Pekerja Setelah Ratifikasi

Jika K-ILO 190 diratifikasi, KPBI mendorong agar serikat pekerja tidak berhenti pada sosialisasi.

Serikat harus memiliki agenda implementasi di tingkat basis.

Pertama: Memasukkan K-ILO 190 ke dalam pendidikan serikat

Setiap kader harus memahami apa itu kekerasan dan pelecehan.

Kedua: Membangun mekanisme pengaduan serikat

Pekerja harus memiliki tempat aman untuk melapor.

Ketiga: Membangun sistem pendampingan korban

Pendampingan harus menjaga kerahasiaan, keselamatan, dan kepentingan korban.

Keempat: Memasukkan klausul perlindungan ke dalam PKB

Perjanjian kerja bersama harus memuat pencegahan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, dan sanksi terhadap pelaku.

Kelima: Memastikan perlindungan dari tindakan balasan

Korban dan saksi tidak boleh dihukum karena melapor.

Keenam: Membangun komite atau mekanisme bersama

Serikat harus memiliki ruang dalam sistem pencegahan dan penanganan di perusahaan.

Ketujuh: Membangun basis data kasus

Tanpa data, kita sulit melihat pola.

Data serikat harus membantu mengidentifikasi sektor, kelompok pekerja, bentuk kekerasan, pelaku, tempat kejadian, serta mekanisme penyelesaiannya.

Dialog Sosial Tidak Boleh Menghilangkan Pertentangan Kelas

Konferensi ini mempertemukan serikat pekerja, pemerintah, DPR, pengusaha, akademisi, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan berbagai pihak lainnya.

KPBI memandang dialog sosial penting. Namun dialog sosial harus tetap memahami bahwa setiap pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Serikat pekerja memperjuangkan kepentingan pekerja. Pengusaha berkepentingan menjaga keberlangsungan usaha dan keuntungan. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hubungan tersebut berlangsung adil. Karena itu, dialog sosial bukan berarti menghapus pertentangan kepentingan. Dialog sosial harus menjadi ruang untuk menghasilkan perubahan yang memperkuat perlindungan pekerja.

Serikat tidak boleh kehilangan independensinya hanya karena duduk dalam satu forum bersama pengusaha dan pemerintah. Sebaliknya, serikat harus masuk ke ruang dialog dengan mandat dan kekuatan organisasi.

Ratifikasi sebagai Pertarungan Politik

Bagi KPBI, ratifikasi K-ILO 190 juga merupakan pertarungan politik.

Pertanyaannya adalah: apakah negara akan menggunakan kekuasaannya untuk memastikan dunia kerja yang aman bagi manusia, atau membiarkan perlindungan pekerja tunduk pada kepentingan fleksibilitas dan keuntungan?

Garis Politik KPBI menempatkan intervensi politik kelas pekerja sebagai bagian penting dari perjuangan. Perubahan kebijakan tidak cukup diserahkan kepada elite politik. Kelas pekerja harus memiliki kekuatan politik untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.

Karena itu, perjuangan ratifikasi K-ILO 190 harus melibatkan:

basis serikat → federasi → konfederasi → parlemen → pemerintah → masyarakat luas.

Serikat harus mampu membangun tekanan dari bawah sekaligus melakukan advokasi di tingkat kebijakan.

Dari Ratifikasi Menuju Demokratisasi Dunia Kerja

Lebih jauh lagi, perjuangan melawan kekerasan harus dikaitkan dengan demokratisasi hubungan industrial. Pekerja tidak boleh hanya menjadi objek keputusan manajemen. Mereka harus memiliki suara dalam kebijakan yang menyangkut keselamatan, kesehatan, waktu kerja, sistem pengaduan, dan kondisi kerja.

Garis Politik KPBI menempatkan demokratisasi ekonomi sebagai salah satu bagian dari program perjuangan, termasuk gagasan keterlibatan serikat dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Dalam konteks K-ILO 190, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan mendorong: “Tidak ada kebijakan tentang pekerja tanpa keterlibatan pekerja.” Termasuk kebijakan mengenai kekerasan dan pelecehan.

Lima Tuntutan Politik KPBI

Dalam konteks konferensi nasional ini, saya kira KPBI dapat merumuskan lima tuntutan utama.

  1. Ratifikasi K-ILO 190 harus segera dilakukan : Pemerintah dan DPR harus menjadikan ratifikasi sebagai agenda prioritas.
  2. Ratifikasi harus diikuti harmonisasi hukum : Tidak boleh ada kesenjangan antara komitmen internasional dan hukum nasional.
  3. Perlindungan korban harus menjadi pusat kebijakan : Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan dari tindakan balasan serta akses pemulihan.
  4. Serikat pekerja harus dilibatkan secara substantif : Bukan hanya sebagai peserta konsultasi, tetapi sebagai aktor dalam pencegahan, pengawasan, penanganan, dan evaluasi.
  5. Ratifikasi harus menjadi momentum memperkuat kerja layak : K-ILO 190 harus diintegrasikan dengan perjuangan atas:

upah layak + kepastian kerja + K3 + kebebasan berserikat + kesetaraan gender + perlindungan maternitas + layanan sosial.

Penutup: Tidak Ada Kerja Layak Tanpa Dunia Kerja Bebas Kekerasan

Data sudah berbicara. Di Indonesia, survei ILO–Never Okay Project menunjukkan bahwa 70,93 persen responden pernah mengalami atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Secara global, lebih dari satu dari lima pekerja pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Ini bukan angka yang dapat kita abaikan.

Kekerasan dan pelecehan bukan sekadar persoalan perilaku individu. Ia berlangsung dalam dunia kerja yang memiliki relasi kekuasaan. Karena itu, penyelesaiannya juga membutuhkan perubahan pada relasi tersebut.

Kita membutuhkan hukum. Kita membutuhkan pengawasan. Kita membutuhkan mekanisme pengaduan. Kita membutuhkan perlindungan korban. Tetapi di atas semuanya, kita membutuhkan organisasi pekerja yang kuat.

Karena pekerja yang berdiri sendirian mudah ditakut-takuti. Pekerja yang terorganisir dapat melawan. Pekerja yang terorganisir dapat berunding. Pekerja yang terorganisir dapat melakukan tekanan. Dan pekerja yang terorganisir dapat mengubah kebijakan.

Karena itu, bagi KPBI, perjuangan mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 190 harus menjadi bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk membangun kekuatan politik kelas pekerja.

Kita tidak hanya ingin menghapus pelecehan seksual. Kita ingin menghapus budaya ketakutan. Kita tidak hanya ingin memberikan perlindungan kepada korban. Kita ingin mengubah kondisi yang membuat pekerja rentan menjadi korban. Kita tidak hanya ingin memiliki regulasi. Kita ingin pekerja memiliki kekuatan untuk menggunakan regulasi tersebut. Dan kita tidak hanya ingin dunia kerja yang bebas dari kekerasan.

Kita ingin dunia kerja yang aman, sehat, bermartabat, demokratis, dan memberikan kehidupan yang layak bagi kelas pekerja.

Karena itu, posisi KPBI jelas:

Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 harus segera dilakukan. Tetapi ratifikasi bukan titik akhir. Ia harus menjadi pintu masuk bagi penguatan kerja layak, kebebasan berserikat, perlindungan perempuan pekerja, demokratisasi hubungan industrial, dan penguatan kekuatan politik kelas pekerja.

Sebab pada akhirnya, tidak ada kerja layak tanpa dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Dan tidak ada dunia kerja yang benar-benar bebas dari kekerasan tanpa pekerja yang terorganisir dan memiliki kekuatan untuk melawan.

Hidup buruh!
Hidup perempuan pekerja!
Hidup solidaritas kelas pekerja!

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe