Perjuangan Kita

Catatan Kritis KPBI bersama KSP-PB dalam RDPU Komisi IX DPR RI: Desak Kepastian Upah Proses, Cuti Haid Otomatis, hingga Penguatan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

JAKARTA — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sejumlah catatan krusial dan tuntutan mendasar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin, 07 September 2026, bersama KSP – PB dan Komisi IX DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Di hadapan para legislator, Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, menyoroti berbagai celah hukum yang selama ini […]

Catatan Kritis KPBI bersama KSP-PB dalam RDPU Komisi IX DPR RI: Desak Kepastian Upah Proses, Cuti Haid Otomatis, hingga Penguatan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

JAKARTA — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sejumlah catatan krusial dan tuntutan mendasar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin, 07 September 2026, bersama KSP – PB dan Komisi IX DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Di hadapan para legislator, Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, menyoroti berbagai celah hukum yang selama ini merugikan buruh, mulai dari persoalan upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), aturan cuti haid, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran kontrak, hingga carut-marutnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Berikut adalah pokok-pokok pikiran dan tuntutan yang disampaikan oleh Ketua Umum KPBI Ilhamsyah:

1. Kepastian Pembayaran Upah Selama Proses PHK

Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mencapai keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sering kali memakan waktu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai hingga dua tahun. Dalam rentang waktu tersebut, buruh yang setiap bulannya mengandalkan upah tentu akan berada dalam posisi rentan dan kesulitan secara ekonomi untuk menjalani proses hukum yang panjang.

Oleh karena itu, KPBI mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pembayaran upah selama proses (waiting period/upah selama proses) dibayarkan setiap bulan. Hal ini krusial agar buruh memiliki posisi tawar yang seimbang dan kuat dalam menyelesaikan persoalan perselisihan industrial, bukan justru tertekan secara finansial di tengah jalan.

2. Reformulasi Aturan Cuti Haid yang Lebih Manusiawi

Terkait regulasi cuti haid, KPBI menilai aturan yang berlaku saat ini masih kerap menyulitkan pekerja perempuan. Persyaratan administratif di mana pekerja harus meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan saat merasa sakit akibat haid dinilai tidak sejalan dengan realitas biologis.

Mengingat cuti haid merupakan kodrat alamiah bagi perempuan, KPBI mengusulkan agar undang-undang menetapkan hak cuti secara otomatis—misalnya dua hari dalam satu bulan—tanpa harus melewati birokrasi izin yang rumit atau diskriminatif di tingkat perusahaan.

3. Sanksi Pidana bagi Pengusaha Pelanggar Aturan Kontrak Kerja

Selama ini, aturan normatif di dalam undang-undang kerap kali dengan mudah dilanggar oleh pengusaha karena lemahnya efek jera. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hubungan kerja kian masif terjadi.

Sebagai perbandingan, dalam UU No. 13 Tahun 2003, masa kontrak untuk jenis pekerjaan tertentu dibatasi maksimal tiga tahun, yang kemudian berubah menjadi empat tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPBI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan prinsipil seperti durasi dan mekanisme kontrak kerja ini harus dijatuhi sanksi pidana yang tegas bagi pengusaha, agar aturan ketenagakerjaan tidak dianggap sepele oleh dunia usaha.

4. Perombakan Total dan Integrasi Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan

Akar dari berbagai persoalan masif seperti pelanggaran hak normatif, konflik industrial, hingga aksi pemogokan buruh di lapangan berpangkal pada tidak efektifnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini, kementerian kerap berdalih kekurangan kewenangan terintegrasi untuk mengawasi berbagai aspek sekaligus, mulai dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga kepesertaan BPJS.

KPBI menuntut agar pengawasan ketenagakerjaan dibenahi secara total dengan membentuk sistem pengawasan khusus yang terintegrasi secara nasional dari pusat hingga ke daerah. Bahkan, KPBI memandang perlu adanya garis koordinasi yang lebih kuat— langsung di bawah naungan presiden—agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak normatif buruh dapat benar-benar diminimalkan.

Melalui RDPU bersama KSP-PB dan Komisi IX DPR RI ini, KPBI berharap suara kaum buruh tidak hanya menjadi catatan administratif semata, tetapi benar-benar diakomodasi dalam draf final RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Negara, melalui instrumen legislasi, dituntut hadir untuk memberikan perlindungan nyata, kepastian keadilan, serta kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe