Pernyataan Sikap

81 Tahun Indonesia Merdeka: Buruh Belum Merdeka dari Kerentanan dan Ketimpangan

JAKARTA, 17 Agustus 2026 — Menginjak usia ke-81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memandangnya bukan sekadar momen selebrasi seremonial, melainkan waktu pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan evaluasi mendasar atas kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat kecil terkhusus bagi kaum buruh Indonesia. Di balik pekik “Merdeka” yang bergema di seluruh penjuru negeri, fakta di […]

81 Tahun Indonesia Merdeka: Buruh Belum Merdeka dari Kerentanan dan Ketimpangan

JAKARTA, 17 Agustus 2026 — Menginjak usia ke-81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memandangnya bukan sekadar momen selebrasi seremonial, melainkan waktu pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan evaluasi mendasar atas kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat kecil terkhusus bagi kaum buruh Indonesia.

Di balik pekik “Merdeka” yang bergema di seluruh penjuru negeri, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas kelas pekerja—mulai dari buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh tambang, pekerja korporasi, pengemudi ojek online, tenaga honorer, hingga pekerja rumah tangga—masih berjuang menghadapi jeratan krisis biaya hidup dan kerentanan kerja. KPBI mencatat beberapa persoalan perburuhan yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan pembenahan di sektor ketenagakerjaan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Upah Layak dan Keadilan Ekonomi

Kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup yang terus melonjak tidak sebanding dengan penyesuaian upah minimum. Negara wajib menjamin pemberlakuan Upah Layak Nasional yang mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) secara nyata, bukan sekadar hitungan matematis yang meminggirkan daya beli dan masih terjerat dalam skema politik upah murah.

Perlindungan Pekerja Informal & Ekonomi Gig

Pengemudi transportasi online dan pekerja berbasis aplikasi harus diakui serta dilindungi oleh payung hukum yang adil, mencakup hak atas batas jam kerja yang manusiawi, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja, serta kepastian untuk mendapatkan hak kompensasi pesangon sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Penguatan Hak Berorganisasi & Kebebasan Berserikat

Segala bentuk intimidasi, pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta kriminalisasi terhadap aktivis buruh harus dihentikan. Kebebasan berserikat adalah pilar utama dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah harus menjadi penyeimbang yang mampu menjembatani antara pengusaha dengan serikat buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Hak atas jaminan perumahan yang terintegrasi dengan kawasan industri

Sekitar 20-30 persen pengeluaran kaum buruh (cost living) adalah untuk membayar cicilan rumah atau sewa kontrakan. Dengan program 3 juta perumahan rakyat, pemerintah harus memprioritaskan kaum buruh untuk dapat mengakses program tersebut terkhusus bagi buruh yang berpenghasilan rendah.

“Kemerdekaan sejati tidak boleh berhenti pada batas simbolis bendera dan upacara. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap orang yang bekerja di tanah air ini terbebas dari rasa takut akan pemutusan hubungan kerja sepihak, terbebas dari kemiskinan struktural, dan memiliki jaminan atas masa depan keluarga mereka,” ujar Damar Panca Mulya Sekjend KPBI. (17/8/26)

KPBI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan kaum tani untuk terus merapatkan barisan. Mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak adalah bentuk tertinggi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, sebab kemerdekaan yang sesungguhnya haruslah 100 Persen dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja (Oligarki).

KPBI..
Bangkit..
Lawan..
Hancurkan Tirani..!!
Kontak Media:
Azmir Zahara, Dian dan Zenry Akbar
Email: konfederasi.kpbi@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 081932520003
Situs Web: www.buruh.net
Medsos fb/ig/yt: persatuanburuh

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe