
SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerima kedatangan dan audiensi dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Jawa Tengah di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB.
Audiensi ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan aliansi buruh dari berbagai federasi, serta diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bp. Yudi Indras Wiendarto, S.E. Pertemuan turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Jawa Tengah merupakan gabungan dari sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja terkemuka, yang beranggotakan:
FSPMI – KSPI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
FSP KEP KSPI (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum)
F-SB SEMAR – KPBI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Masyarakat)
FSPIP – KBBI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan)
FSP FARKES R – KSPI (Federasi Serikat Pekerja Kesehatan dan Farmasi Reformasi)
FSP ASPEK – KSPI (Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia)
ISSI – KSPI (Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia)

Dalam audiensi tersebut, ABJaT secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk investasi yang hanya mengorbankan kaum buruh, serta mendesak agar pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi sejalan dengan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. ABJaT juga menyampaikan dokumen resmi berisi masukan komprehensif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan beserta lima tuntutan krusial.
Lima Poin Utama Tuntutan Aliansi Buruh Jawa Tengah:
- Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan.
- Kenaikan Upah Minimum: Menuntut kenaikan UMP dan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada tahun 2027 minimal sebesar 10%.
- Pajak JHT 0%: Menuntut agar pajak Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan sebesar 0%.
- Penolakan Pengali Pesangon Rendah: Menolak perhitungan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
- Revisi Regulasi Alih Daya & Penolakan Investasi Merugikan: Mendesak revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya serta secara tegas menolak kebijakan investasi yang mengorbankan hak-hak buruh.
Dokumen Masukan Substansial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Selain menyampaikan lima tuntutan aksi tersebut, ABJaT juga menyerahkan naskah usulan rinci penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perluasan definisi ruang lingkup pekerja (termasuk awak kapal, konten kreator, hingga pekerja seni), pengetatan kategori Tenaga Kerja Asing (TKA), sistem pengupahan sektoral, hingga perlindungan khusus bagi buruh perempuan. Pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah menerima seluruh aspirasi, naskah masukan, serta penegasan sikap dari Aliansi Buruh Jawa Tengah tersebut untuk diteruskan kepada pihak-pihak berwenang di tingkat pusat.
Ditulis oleh: Dian F-SB SEMAR
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe