Oleh : Riani
Dalam pengawalan Undang-undang ketenagakerjaan yang baru berakhir, penuh dengan ketidakpuasan masa aksi, penuh dengan kekecewaan kelas pekerja. DPR RI harusnya transparan dan terbuka dalam mengambil keputusan pengesahan undang-undang yang baru ini. Namun, sikap itu tidak ditunjukkan sebagai pemimpin parlemen. Sikap tertutup ini kita anggap sebagai pengkhianatan negara terhadap kelas pekerja, terhadap buruh yang memberikan andil besar pada kemajuan negara ini.

Serikat Buruh Belum Mendapat Draf Final RUU Pasca-Harmonisasi Pemerintah dan DPR RI
Sampai saat ketok palu di DPR RI, kita masih belum tahu apa isi dalam pasal-pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tersebut. RDPU yang dihadiri oleh para perwakilan serikat buruh tidak ada artinya, karena itu bukan ruang bagi serikat buruh untuk berpendapat. Pimpinan serikat buruh hanya diundang untuk menyaksikan Ketua DPR RI ketok palu tanpa kita tahu isi perpasal di dalamnya.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjend) Damar Panca Mulya menyampaikan apresiasi kepada seluruh serikat buruh dan DPR RI atas pengawalan serta tindak lanjut Putusan MK No. 168 terkait UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Namun, KPBI mengkritik pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru, yang kita anggap sangat tidak transparan dan tidak berpihak pada pekerja. KPBI menyayangkan proses pengesahan yang dinilai tertutup dan kurang melibatkan partisipasi publik, khususnya kelas pekerja, yang mana pekerjalah yang paling terdampak oleh pengesahan undang-undang tersebut.

Potensi Adanya Penyelundupan Pasal
Adanya dugaan penyusupan pasal-pasal titipan dari kalangan kapitalis yang berpotensi merugikan posisi buruh. Hingga saat ini, draf final Rancangan undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diketok belum diterima secara resmi oleh pihak buruh, bahkan sampai saat ini kita belum mendapatkan salinan atas putusan pengesahan undang-undang tersebut.
Sikap Tegas KPBI
Melalui Sekjend Damar Panca, KPBI akan segera mengkaji dan mempelajari draf resmi undang-undang tersebut, apakah isinya baik bagi kelas pekerja atau bahkan lebih buruk. Jika hasil terbukti tidak berpihak pada kesejahteraan dan perlindungan pekerja, buruh siap kembali turun ke jalan dan KPBI memastikan akan terus berjuang sampai pemerintah berpihak pada kelas pekerja.

Bagaimana kita bisa mencapai Indonesia Emas, jika pekerja atau buruhnya masih tertindas, jika pekerja masih mendapatkan upah tidak layak, jika pekerja masih belum mendapatkan keadilan sosial, jika pengusaha masih mengabaikan K3? Ujar Damar Panca.
Sepertinya perjuangan kita masih akan panjang. Nasib kita, kitalah yang menentukan. Jangan diserahkan pada segelintir elit yang pandai menjilat: di depan anggota teriak perjuangan, dan di belakang sibuk berbagi kursi kekuasaan.
KPBI : BANGKIT! LAWAN! HANCURLAH TIRANI!
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe