Perjuangan Kita

Buruh Berjuang: PT. ASIA PALM Mempekerjakan Kembali 89 Pekerja

Jakarta, 17 Agustus 2026 – Setelah 18 hari melakukan pemogokan, perjuangan kawan-kawan pekerja PT Asia Palm FBTPI-KPBI akhirnya membuahkan hasil. Kesepakatan telah ditandatangani dan 89 pekerja yang sebelumnya di-PHK karena putus kontrak akhirnya dipekerjakan kembali. Dari 89 pekerja, 25 orang yang telah memiliki masa kerja 2 tahun diangkat menjadi pekerja Tetap, sementara 64 orang lainnya […]

Buruh Berjuang: PT. ASIA PALM Mempekerjakan Kembali 89 Pekerja

Jakarta, 17 Agustus 2026 – Setelah 18 hari melakukan pemogokan, perjuangan kawan-kawan pekerja PT Asia Palm FBTPI-KPBI akhirnya membuahkan hasil. Kesepakatan telah ditandatangani dan 89 pekerja yang sebelumnya di-PHK karena putus kontrak akhirnya dipekerjakan kembali.

Dari 89 pekerja, 25 orang yang telah memiliki masa kerja 2 tahun diangkat menjadi pekerja Tetap, sementara 64 orang lainnya mendapatkan kontrak kerja untuk satu tahun ke depan.  Kemenangan atas perjuangan ini tidak terlepas dari solidaritas dan kegigihan para pekerja dalam mempertahankan hak dan masa depannya.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah menyambut baik atas penyelesian perselisihan kasus tersebut. “Terima kasih kepada PT Asia Palm yang telah membuka ruang penyelesaian dan mencapai kesepakatan. FBTPI-KPBI siap bekerja sama membangun Asia Palm agar semakin maju, berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perusahaan maupun pekerjanya”, ujarnya.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah Mendampingi FBTPI dalam menyelesaikan Perselisihan dengan PT. Asia Palm, 16 Agustus 2026.

Ilhamsyah juga mengingatkan bahwa hubungan kerja adil merupakan pondasi bagi kemajuan bersama. “Hubungan kerja yang adil, saling menghormati, tanpa intimidasi dan dengan penghargaan terhadap hak-hak pekerja adalah fondasi penting untuk membangun perusahaan yang sehat dan berkelanjutan”, pungkasnya.

Mogok Kerja PT. Asia Palm selesai dihari ke 18, seluruh buruh yang ter PHK sepihak, sebanyak 89 Orang kembali bekerja, dengan Poin-poin kesepakatan berikut ini :

1. 25 Orang diangkat menjadi karyawan tetap dengan masa kerja sudah 2 tahun sesuai dengan Perjanjian Bersama sebelumnya.

2. 64 Orang dilanjutkan kontraknya selama 1 tahun, dan akan menjadi karyawan tetap apabila sudah memasuki masa kerja 2 tahun.

3. Sistem kerja hybrid dibatalkan dan dikembalikan seperti semula sesuai ketentusn aturan hukum yang berlaku.

Hasil baik dari perjuangan ini bukan hanya milik buruh PT. Asia Palm, kemenangan ini adalah milik kita bersama.

KPBI

Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani !

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe