News

RUU Reforma Agraria: Reforma Agraria sebagai Fondasi Industrialisasi Nasional

JAKARTA, 16 September 2026 — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar diskusi strategis bertajuk “Menyongsong Lahirnya UU Reforma Agraria dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” pada Selasa, 15 September 2026. Acara yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, sebagai narasumber akan membahas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA). Setelah puluhan tahun tertunda, […]

RUU Reforma Agraria: Reforma Agraria sebagai Fondasi Industrialisasi Nasional

JAKARTA, 16 September 2026 — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar diskusi strategis bertajuk “Menyongsong Lahirnya UU Reforma Agraria dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” pada Selasa, 15 September 2026. Acara yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, sebagai narasumber akan membahas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA).

Setelah puluhan tahun tertunda, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) kini akhirnya masuk dalam prioritas legislasi nasional. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, menegaskan momen ini tidak boleh dilewatkan — ketimpangan lahan yang semakin parah telah menciptakan krisis sosial dan konflik yang semakin termiliterisasi di seluruh negeri.

Ketimpangan Lahan: Akar Konflik Struktural

Sistem penguasaan lahan saat ini menunjukkan ketidakadilan yang mencolok: perusahaan besar menguasai jutaan hektar lahan konsesi, sementara mayoritas petani hanya memiliki lahan kurang dari setengah hektar per keluarga. Ketimpangan ini bukan sekadar soal ekonomi, melainkan konflik struktural yang terus memanas dan semakin sering melibatkan kekuatan bersenjata, merenggut nyawa warga dan menghancurkan tatanan sosial di berbagai daerah.

“Sistem saat ini menciptakan ketidaksetaraan yang berbahaya. Lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan rakyat justru terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi. Konflik tanah tidak akan berhenti jika akar masalahnya tidak diselesaikan.”

— Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal KPA

Tujuan utama RUU Reforma Agraria

Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria hadir sebagai instrumen hukum krusial yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum menyeluruh bagi masyarakat adat, petani, dan pekerja yang selama ini kehilangan tanahnya akibat perampasan atau ketiadaan dokumen sah. Melalui payung hukum yang kuat, RUU ini menyasar akar permasalahan structural dengan menyelesaikan penumpukan konflik lahan di berbagai daerah sekaligus mencegah potensi kemunculan konflik baru. Lebih dari sekadar penataan administratif, regulasi ini mengusung misi pemulihan hak-hak masyarakat yang tanahnya telah disita secara sepihak oleh kepentingan modal maupun negara.

Menurut Dewi Kartika, lonjakan konflik agraria dipicu oleh belum tuntasnya ketimpangan penguasaan tanah, lemahnya penyelesaian sengketa struktural, serta dominasi izin investasi skala besar yang kerap menyampingkan hak-hak atas tanah milik masyarakat. Peningkatan data konflik inilah yang melandasi dorongan kuat KPA agar pemerintah segera mengesahkan RUU Reforma Agraria dan memprioritaskan penyelesaian konflik agrarian secara menyeluruh.

Reforma Agraria & Industrialisasi Nasional Saling Menguatkan

Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa reformasi agraria akan menghambat pembangunan dan industrialisasi. Diskusi strategis yang berlangsung menunjukkan sebaliknya: reformasi agraria adalah prasyarat bagi industrialisasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagaimana keduanya saling mendukung?

Lahan Dibagikan Secara Adil kepada Rakyat: Setiap keluarga memiliki akses terhadap lahan. Pendapatan masyarakat meningkat, daya beli tumbuh. Artinya? Pasar bagi produk industri kita semakin luas! Rakyat mampu membeli barang buatan dalam negeri — mesin ekonomi nasional berputar lebih cepat.

Lapangan Kerja Tumbuh di Pedesaan: Tanpa lahan, warga desa terpaksa berbondong-bondong ke kota hanya untuk menganggur. Dengan reformasi agraria, pekerjaan tersedia di kampung halaman. Migrasi berlebih ke kota berkurang, pengangguran perkotaan turun, dan kemacetan serta tekanan hidup di kota pun terurai.

Petani & Pekerja Memiliki Akses Lahan: Ketika pekerja memiliki sandaran hidup berupa lahan, mereka tidak lagi terdesak menerima upah murah. Posisi tawar buruh meningkat, hubungan kerja menjadi lebih adil dan sehat. Industri pun memiliki tenaga kerja yang dihargai, bukan dieksploitasi.

Ketahanan Pangan Terjamin: Lahan yang dikuasai rakyat menghasilkan pangan yang melimpah. Harga kebutuhan dasar terjangkau, sehingga biaya hidup tidak membebani. Upah bisa lebih wajar dan manusiawi — dan pekerja yang sejahtera adalah pekerja yang paling produktif. Inilah keunggulan kompetitif industri kita yang sesungguhnya!

“Reforma Agraria bukan musuh pembangunan. Ia adalah fondasi pembangunan yang berkeadilan. Tanpa keadilan di desa, kota akan runtuh oleh kemiskinan dan kerusuhan.” — Dewi Sartika

Diskusi publik ini menegaskan kembali bahwa pengesahan RUU Reforma Agraria dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kunci jawaban atas krisis kedaulatan pangan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. Dengan mengawal RUU ini hingga disahkan, Indonesia tidak hanya sedang menyelesaikan sengketa tanah masa lalu, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi nasional yang mandiri, adil, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe