Bacaan

Panduan Pembentukan Serikat Buruh

Dimulainya babak baru dalam berorganisasi di kalangan pekerja/buruh di Indonesia ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 melalui Keputusan Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998, yang kemudian diperkuat dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan, membela, serta […]

Panduan Pembentukan Serikat Buruh

Dimulainya babak baru dalam berorganisasi di kalangan pekerja/buruh di Indonesia ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 melalui Keputusan Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998, yang kemudian diperkuat dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sebagai organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serikat buruh adalah instrumen penting dalam penegakan demokrasi di lingkungan kerja.

Meskipun hak untuk berserikat telah dijamin oleh negara, pada pelaksanaannya sering ditemukan berbagai kesulitan teknis dan administratif. Dengan Panduan Pembentukan Serikat Buruh ini, semoga bermanfaat bagi semua kalangan, terutama para buruh yang ingin membentuk serikat buruh yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteran.

1. Pendahuluan & Dasar Hukum

Sebagai pendahuluan tentu kita akan memberikan pengetahuan tentang serikat buruh dan bagaimana tujuan dan fungsi dalam persoalan ketenagakerjaan. Hal itu bisa dilakukan dengan mendistribusikan materi-materi tentang Serikat buruh dan pengantar hukum perburuhan, membuat forum-forum diskusi, mengadakan kopdar dan lain sebagainya.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan mengacu pada regulasi undang-undang.

  1. Dasar Hukum Utama: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Sifat Organisasi: Bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  3. Tujuan: Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Syarat Minimal Pembentukan

  1. Jumlah Anggota: Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
  2. Asas: Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Keanggotaan: Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan. Pekerja di posisi manajerial tertentu yang bisa menimbulkan konflik kepentingan tidak boleh menjadi pengurus.

3. Tahapan Pembentukan

  1. Rapat Pembentukan: Kumpulkan minimal 10 orang pendiri untuk menyepakati pembentukan serikat.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): AD/ART adalah konstitusi organisasi yang harus memuat:
    • Nama dan lambang.
    • Dasar negara, asas, dan tujuan.
    • Tanggal pendirian dan tempat kedudukan (domisili).
    • Syarat menjadi/berhenti sebagai anggota dan pengurus.
    • Hak dan kewajiban anggota serta pengurus.
    • Sumber dan tata cara pengelolaan keuangan.
  3. Pembentukan Struktur Pengurus: Pilih pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dll.) sesuai kesepakatan dalam rapat.
  4. Pembuatan Berita Acara: Dokumentasikan rapat pembentukan, daftar hadir pendiri, dan susunan pengurus.

4. Prosedur Pencatatan (Registrasi)

Agar sah di mata hukum dan memiliki posisi tawar resmi, serikat harus dicatatkan ke Instansi Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Berita Acara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan dokumen krusial yang mencatat jalannya rapat pendirian organisasi sebagai bukti otentik kesepakatan para pendiri. Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah detail mengenai berita acara tersebut:

Berita acara ini berfungsi sebagai salah satu dokumen persyaratan utama yang harus dibawa ke instansi ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan. Tanpa adanya berita acara yang sah, serikat dianggap belum memenuhi persyaratan administratif untuk dicatatkan.

Dalam rapat pembentukan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja, berita acara tersebut harus mendokumentasikan poin-poin kesepakatan berikut:

  1. Kesepakatan Pendirian: Pernyataan resmi dari para pendiri untuk membentuk serikat pekerja.
  2. Nama dan Lambang: Penentuan nama organisasi serta logo yang akan digunakan.
  3. Pengesahan AD/ART: Persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berfungsi sebagai “konstitusi kecil” organisasi.
  4. Pemilihan Pengurus: Susunan pengurus yang terpilih (seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara) berdasarkan hasil musyawarah atau pemungutan suara.
  5. Daftar Hadir Pendiri: Lampiran daftar nama anggota pembentuk (minimal 10 orang) yang disertai dengan tanda tangan asli.

Setelah berita acara dan dokumen pendukung lainnya lengkap, pengurus dapat menyerahkannya kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut guna mendapatkan legitimasi hukum

Disnaker wajib memberikan nomor bukti pencatatan dalam waktu 21 hari kerja setelah pemberitahuan diterima. Jika syarat belum lengkap, Disnaker akan memberitahukan penundaan dalam waktu 14 hari kerja.

5. Kewajiban Setelah Terbentuk

  1. Pemberitahuan ke Perusahaan: Setelah mendapatkan nomor pencatatan, pengurus wajib memberitahukan keberadaan serikat secara tertulis kepada pihak manajemen/pengusaha.
  2. Pelaporan Perubahan: Segala perubahan AD/ART atau domisili harus dilaporkan kembali ke Disnaker.
  3. Laporan Keuangan: Jika menerima bantuan keuangan dari luar negeri, wajib dilaporkan ke Disnaker selambat-lambatnya 90 hari setelah diterima.

6. Hak-Hak Setelah Terdaftar

Serikat yang telah memiliki nomor pencatatan berhak untuk:

  1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha.
  2. Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  3. Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan (seperti LKS Bipartit atau Tripartit).
  4. Melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan anggota.

7. Perlindungan Hak Berorganisasi

Larangan menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja diatur secara spesifik dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berikut adalah poin-poin utama terkait aturan tersebut berdasarkan sumber yang tersedia:

  1. Isi Larangan (Pasal 28)

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, serta menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja dengan cara-cara berikut,:

  1. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skorsing, penurunan jabatan, atau pemindahan lokasi kerja,.
  2. Menahan atau mengurangi upah pekerja,.
  3. Melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun,.
  4. Melakukan kampanye yang menentang pembentukan serikat pekerja,.
  5. Sanksi Pidana (Pasal 43)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi,:

  1. Hukuman penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Denda: Paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3. Perlindungan Hak Berorganisasi

Ketentuan ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak pekerja untuk berorganisasi, yang juga sejalan dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat. Pengusaha berkewajiban untuk tidak mencampuri pembentukan atau operasional serikat, serta dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap anggota dan pengurusnya.

PENUTUP

Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bukanlah sekadar urusan pemenuhan administrasi atau pencetakan logo organisasi. Lebih dari itu, serikat adalah sebuah alat perjuangan kolektif dan perwujudan dari rasa percaya bahwa pekerja tidak lagi harus berdiri sendirian dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja.

Dengan memahami prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.16/MEN/2001, diharapkan para pekerja memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Ingatlah bahwa legalitas melalui nomor bukti pencatatan di instansi ketenagakerjaan adalah kunci utama agar serikat memiliki posisi tawar resmi untuk melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta mewakili anggota dalam lembaga ketenagakerjaan.

Akhir kata, selamat bekerja membentuk serikat-serikatt buruh dimana pun berada, jadikan serikat buruh sebagai alat perjuangan. Jika kita sungguh-sungguh berikhtiar, maka kita tak akan kehilangan apapun selain belenggu penindasan.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe