
Di atas hamparan tanah yang subur, sebuah paradoks sejarah terus berdenyut: tanah yang menghidupi jutaan jiwa justru menjadi medan pertempuran paling kejam bagi mereka yang merawatnya. Sejarah modern Indonesia membuktikan bahwa setiap pergantian rezim kerap kali memilih berdiri di barisan oligarki, menyingkirkan kaum tani, nelayan, dan masyarakat adat dari ruang hidup yang telah mereka warisi turun-temurun. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun mandat konstitusional ini sering kali dikalahkan oleh mesin perampasan ruang dan akumulasi kapital.
Metamorfosis Mesin Perampasan: Dari Orde Baru hingga Era Kontemporer
- Era Orde Baru (Soeharto): Negara mendeklarasikan penguasaan mutlak atas kawasan hutan dan tanah ulayat melalui undang-undang sektoral, mengobral izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemodal, serta menggunakan pendekatan militer untuk meredam perlawanan rakyat.
- Era Transisi (Habibie & Gus Dur): Kevakuman hukum pasca-kejatuhan Soeharto memicu gelombang okupasi lahan mandiri oleh rakyat, yang kemudian melahirkan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Era Megawati Soekarnoputri: Rezim menerapkan legalisme otoritarian dengan mengabaikan TAP MPR 2001, mengandalkan instrumen hukum kolonial, serta mengerahkan aparat untuk mengamankan HGU korporasi yang berujung pada kriminalisasi massal.
- Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Peluasan konsesi sawit skala raksasa dan cetak biru MP3EI mengubah sengketa menjadi tragedi kemanusiaan berdarah, termasuk Tragedi Mesuji dan Sape Bima.
- Era Joko Widodo: Janji Nawacita direduksi secara struktural menjadi program sertifikasi konvensional (PTSL), sementara PSN dan UU Cipta Kerja melembagakan hyper-regulation yang mencatatkan puluhan korban tewas akibat konflik agraria.
Era Prabowo Subianto: Fokus kebijakan pada swasembada pangan, food estate, dan cetak sawah skala masif memicu lonjakan letusan konflik di bawah bayang-bayang ekspansi ekstraktif.

Kerangka RUU Reforma Agraria sebagai Solusi Struktural
Untuk menghentikan siklus kekerasan dan ketimpangan tersebut, pembaruan agraria sejati tidak bisa lagi diwujudkan melalui kebijakan parsial atau sekadar legalisasi aset konvensional. Kerangka Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) yang diinisiasi dan diperjuangkan secara kolektif oleh aliansi gerakan rakyat, organisasi masyarakat sipil, serikat petani, masyarakat adat, serta berbagai elemen bangsa menawarkan perombakan total melalui pilar-pilar utama:
- Redistribusi Tanah dan Kekayaan Alam Menyeluruh: Mengatur penataan ulang pemilikan dan penguasaan tanah serta wilayah perairan—termasuk wilayah tangkap nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil—agar terdistribusi secara adil kepada rakyat kecil.
- Penyelesaian Konflik Agraria Struktural: Menyediakan mekanisme hukum yang pasti untuk menyelesaikan sengketa menahun di wilayah pedesaan maupun adat, sekaligus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
- Perlindungan Ruang Hidup dan Kedaulatan Pangan: Memastikan bahwa kebijakan pembangunan nasional bertumpu pada kekuatan produksi rakyat (petani, nelayan, dan masyarakat adat) alih-alih proyek ekstraktif skala besar yang meminggirkan warga.
- Evaluasi dan Harmonisasi Regulasi Ekstraktif: Menuntut koreksi total atas peraturan perundang-undangan sektoral yang bertentangan dengan UUPA 1960 dan Konstitusi, termasuk mendesak pencabutan produk hukum yang melegitimasi monopoli tanah.
Urgensi Prolegnas Prioritas 2026 Masuknya RUU Reforma Agraria ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 merupakan babak penting hasil dari desakan, pembangkangan sipil, dan konsolidasi panjang gerakan rakyat lintas sektor. Payung hukum ini mendesak untuk segera disahkan agar agenda reforma agraria sejati tidak lagi terombang-ambing oleh diskresi politik kekuasaan, melainkan menjadi mandat konstitusional yang melindungi kedaulatan rakyat secara permanen. Undang-undang, pada akhirnya, hanyalah secarik kertas jika tidak digenggam oleh kesadaran kolektif rakyat yang terorganisir. Pergulatan panjang agraria di Indonesia membuktikan bahwa keadilan sosial tidak akan pernah diberikan secara cuma-cuma oleh oligarki. Selama tanah terus direduksi menjadi komoditas bursa dan ruang hidup dirampas atas nama pertumbuhan ekonomi, perlawanan akan tetap hidup demi menyelamatkan masa depan nalar dan peradaban bangsa.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe