Bacaan

Gerakan Reforma Agraria & Gerakan Buruh Menyongsong RUU Reforma Agraria

JAKARTA — Gerakan Reforma Agraria bersama aliansi gerakan buruh resmi mendeklarasikan persatuan perjuangan dalam rangka menyongsong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Reforma Agraria, pada Sabtu (12/9/2026). Deklarasi ini menegaskan bahwa perjuangan atas hak atas tanah dan hak atas kerja merupakan satu kesatuan agenda yang tidak dapat dipisahkan. Dalam peryataan resminya, koalisi menilai ketimpangan penguasaan sumber-sumber […]

Gerakan Reforma Agraria & Gerakan Buruh Menyongsong RUU Reforma Agraria

JAKARTA — Gerakan Reforma Agraria bersama aliansi gerakan buruh resmi mendeklarasikan persatuan perjuangan dalam rangka menyongsong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Reforma Agraria, pada Sabtu (12/9/2026). Deklarasi ini menegaskan bahwa perjuangan atas hak atas tanah dan hak atas kerja merupakan satu kesatuan agenda yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam peryataan resminya, koalisi menilai ketimpangan penguasaan sumber-sumber kehidupan dan dominasi modal atas rakyat terus berakar sejak masa kolonial hingga Indonesia merdeka. Ketimpangan ini mendorong petani yang kehilangan tanah menjadi buruh berupah murah, sekaligus mempertahankan struktur ekonomi yang tidak adil.

Momentum RUU Reforma Agraria dipandang sebagai langkah krusial untuk mengembalikan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Undang-undang tersebut dinilai penting untuk mengoreksi ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik struktural, meredistribusikan tanah kepada rakyat, serta mengakhiri monopoli penguasaan sumber daya agraria oleh korporasi besar.

Panca Resolusi Rakyat

Sebagai bentuk sikap teguh, persatuan gerakan ini melayangkan lima poin resolusi (Panca Resolusi Rakyat) kepada pemerintah dan DPR RI:

  1. Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Berorientasi Perubahan Struktural

Mendesak DPR RI dan pemerintah segera mensahkan RUU Peraturan Reforma Agraria yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR No. IX/MPR/2001, dan UUPA 1960. RUU ini harus menjadi payung hukum reforma agraria sejati bagi petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, hingga miskin perkotaan. Regulasi ini dilarang melemahkan UUPA 1960 atau direduksi sekadar menjadi urusan administrasi pertanahan, sertifikasi, dan kemudahan pengadaan tanah bagi investasi.

  1. Jadikan Redistribusi Tanah dan Penyelesaian Konflik sebagai Jantung RUU

RUU wajib menjamin redistribusi tanah serta penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh di wilayah perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Klaim administrasi aset negara (BUMN/BUMD) tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan rakyat atas pemukiman dan sumber penghidupan yang telah berlangsung turun-temurun.

  1. Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria di Bawah Presiden

Mendorong pembentukan badan pelaksana khusus yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini harus memiliki kewenangan lintas sektor yang kuat untuk mengatur ulang struktur penguasaan tanah dan meredistribusikan tanah secara adil.

  1. Kewenangan Eksekutorial dan Penghentian Kriminalisasi

Badan pelaksana harus bekerja secara transparan, demokratis, melibatkan organisasi rakyat, serta memiliki kewenangan eksekutorial. Negara didesak segera menghentikan perampasan tanah, penggusuran paksa, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya, serta mengevaluasi izin/konsesi yang memicu konflik baru.

  1. Membangun Persatuan Buruh dan Tani sebagai Soko Guru Bangsa

Reforma agraria dan gerakan buruh diposisikan sebagai modal dasar industrialisasi nasional berbasis kekuatan produksi rakyat. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja layak, mengurangi migrasi paksa desa-kota, meningkatkan daya tawar buruh, serta menjamin kedaulatan pangan dan kelestarian ekologis.

Pengawalan Pembahasan RUU

Deklarasi yang dibacakan di Jakarta ini diusung oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beserta perwakilan 139 organisasi anggotanya—termasuk Serikat Petani Pasundan (SPP), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Sumatra Utara (BPRPI), dan Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung. Dari kubu buruh, deklarasi didukung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI).

Massa persatuan gerakan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan menunggu pimpinan DPR RI untuk menyerahkan draft rancangan undang-undang tersebut secara langsung kepada gerakan rakyat pada 24 September 2026 mendatang.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe