Kembali terjadi pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) di salah satu perusahaan tenant dalam kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yaitu di PT Chengtok Lithium Indonesia (PT CTLI).
Pada tanggal 3 Oktober 2026, manajemen Hubungan Industrial PT CTLI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) kepada delapan pekerja di divisi kantin/dapur dengan alasan efisiensi. Enam orang di antaranya adalah anggota Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (F-SPIM KPBI).
Menurut Muh Safaruddin Abbas (Ketua F-SPIM PUK CTLI), PHK dengan alasan efisiensi tersebut tidak tepat karena PT CTLI tidak sedang mengalami kerugian, sesuai dengan yang diatur secara resmi dalam UU Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022/UU Nomor 6 Tahun 2023) beserta turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta ketentuan terbaru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Bahwa ketentuan PHK karena efisiensi secara sah adalah: “Perusahaan mengalami kerugian (dibuktikan dengan hasil audit internal dan eksternal).” Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perusahaan seharusnya melakukan “upaya terlebih dahulu agar tidak terjadi PHK”. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 beserta turunannya.

F-SPIM PUK CTLI menduga bahwa tindakan PHK ini merupakan tindakan Union Busting sebagai bentuk pembalasan dari pihak manajemen kepada serikat karena telah mengungkap kasus pelanggaran yang dilakukan atasan TKA divisi kantin/dapur hingga atasan TKA tersebut dipulangkan ke negaranya. Selain itu, PHK ini juga diduga berkaitan dengan keaktifan serikat dalam mengawal progres perealisasian Perjanjian Bersama (PB) antara pihak serikat dan perusahaan perihal perbaikan fasilitas dan operasional divisi kantin/dapur serta hak-hak normatif pekerjanya. Dalam hal tersebut, pihak manajemen PT CTLI bukan hanya tidak kooperatif, melainkan justru mengambil langkah untuk menutup sementara divisi kantin/dapur tersebut dan mengeluarkan SPHK kepada semua anggota serikat yang bekerja di divisi tersebut dengan alasan efisiensi.
Dugaan ini juga dikuatkan oleh keputusan pihak manajemen PT CTLI untuk melakukan penutupan divisi kantin/dapur tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2026, pihak Wasnaker Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah II berkunjung ke PT CTLI dan melakukan sidak di area divisi kantin/dapur. Berdasarkan beberapa temuan, pihak Wasnaker menganjurkan pihak manajemen PT CTLI untuk segera melakukan perbaikan pada kantin/dapur Indonesia PT CTLI. Namun, alih-alih melakukan perbaikan, selain tidak mengindahkan anjuran Wasnaker, pihak manajemen justru mengambil keputusan untuk menutup sementara kantin/dapur dan melakukan PHK sepihak kepada seluruh pekerja di divisi tersebut.
F-SPIM PUK CTLI juga sudah melakukan upaya mediasi persuasif dengan pihak manajemen Hubungan Industrial PT CTLI agar para pekerja diberikan kesempatan untuk mutasi ke departemen lain dengan mempertimbangkan upaya agar tidak terjadi PHK. Namun, hal tersebut juga tidak disetujui oleh pihak manajemen PT CTLI.
Hukum telah menjamin perlindungan serikat pekerja dan larangan Union Busting, dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: “Larangan bagi pihak pengusaha untuk menghalang-halangi, mendiskriminasi, dan mengintimidasi pengurus/anggota serikat pekerja melalui tindakan seperti PHK, penurunan jabatan, pengurangan upah, hingga kampanye anti-serikat.” Dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) juga ditegaskan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan Pasal 28 (melakukan Union Busting): “Pelanggaran terhadap Pasal 28 diancam pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp500 juta. Tindakan pidana tersebut dikategorikan sebagai tindakan kejahatan.”
Pada tanggal 8 Oktober 2026, F-SPIM PUK CTLI bersama DPC dan DPP F-SPIM mengawal masalah tersebut melalui perundingan bipartit dengan pihak manajemen PT CTLI dan manajemen IMIP selaku pemilik kawasan sebagai upaya mencegah terjadinya PHK. Namun, dalam perundingan tersebut, pihak manajemen tetap bersikeras untuk tidak menghindari PHK.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja/UU Nomor 6 Tahun 2023, dan juga PP Nomor 35 Tahun 2021, ditegaskan: “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya berkewajiban mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Ketua PUK F-SPIM CTLI Muh Safaruddin Abbas, menegaskan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap delapan pekerja divisi kantin/dapur, yang enam di antaranya merupakan anggota F-SPIM KPBI, patut dipertanyakan dasar dan urgensinya. Terlebih, keputusan tersebut diambil di tengah perjuangan serikat dalam mengawal hak-hak normatif pekerja dan perealisasian Perjanjian Bersama. Kami mendesak manajemen PT CTLI untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, menghentikan segala tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Kami juga menegaskan, bahwa serikat pekerja bukan musuh perusahaan. Perjuangan atas hak-hak pekerja bukanlah sebuah kejahatan. Jangan jadikan PHK sebagai alat untuk membungkam suara dan perjuangan buruh. Kami akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga aksi dan pemogokan demi melindungi hak dan kepentingan seluruh pekerja.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe