Bacaan

Menjaga Amanat Keadilan: Urgensi Pengawalan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset dari Ancaman Penyimpangan dan Defisit Partisipasi Publik

Ilusi Heroisme dan Kegelapan Substansi Oleh Gabe Di atas kertas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kerap dinarasikan oleh para pemangku kekuasaan sebagai instrumen heroik untuk memberantas korupsi di negeri ini. Bayangan tentang aset para bandar kejahatan dan koruptor elite yang disita negara demi memulihkan keuangan publik tentu tampak sangat menjanjikan. Terlebih, ketika melihat data tahun […]

Menjaga Amanat Keadilan: Urgensi Pengawalan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset dari Ancaman Penyimpangan dan Defisit Partisipasi Publik

Ilusi Heroisme dan Kegelapan Substansi

Oleh Gabe

Di atas kertas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kerap dinarasikan oleh para pemangku kekuasaan sebagai instrumen heroik untuk memberantas korupsi di negeri ini. Bayangan tentang aset para bandar kejahatan dan koruptor elite yang disita negara demi memulihkan keuangan publik tentu tampak sangat menjanjikan. Terlebih, ketika melihat data tahun 2024 di mana kerugian negara akibat korupsi menyentuh angka sekitar Rp300 triliun, sementara tingkat pemulihan aset (asset recovery) yang berhasil dikembalikan baru menyentuh angka sekitar 1%, kehadiran payung hukum baru ini seolah menjadi sebuah keniscayaan.

Namun, di balik narasi megah dan retorika penyelamatan keuangan negara tersebut, tersimpan kekhawatiran mendalam dari kalangan akademisi, serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil—sebagaimana mengemuka dalam konsolidasi strategis antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komite Politik Nasional Partai Buruh (Kompolnas-PB). Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Hingga hari ini, ketika pemerintah dan DPR tampak bersiap mendorong percepatan pengesahan RUU ini dengan target politik pada pertengahan Desember 2026, draft resmi RUU Perampasan Aset justru masih tertutup rapat dari akses publik.

Dokumen yang beredar di ruang publik, termasuk naskah yang sempat bergulir pada pertengahan 2026, masih sebatas dokumen bocoran yang belum terverifikasi secara resmi. Ketertutupan informasi ini menjadi alarm bahaya pertama. Ketika sebuah produk legislasi strategis dirumuskan dalam ruang-ruang gelap kekuasaan tanpa partisipasi bermakna dari rakyat, risiko penyimpangan dan lahirnya pasal-pasal titipan menjadi ancaman nyata bagi rasa keadilan publik.

Risiko paling mengkhawatirkan dari buramnya substansi RUU Perampasan Aset adalah salah sasaran objek penindakan serta terbukanya celah kriminalisasi yang sistematis. Tanpa adanya batasan yang tegas dan terukur, instrumen hukum yang digadang-gadang untuk menjerat maling uang rakyat justru berisiko dialihfungsikan menjadi alat pukul negara terhadap masyarakat sipil, aktivis gerakan sosial, organisasi massa, hingga kelas pekerja.

Beberapa titik kritis yang menyimpan potensi penyimpangan tersebut meliputi:

1. Norma Kekayaan Tidak Wajar dan Pembuktian Terbalik Tanpa Batas

Dalam draf yang beredar, norma kekayaan tidak wajar (unexplained wealth) dan mekanisme pembuktian terbalik dirumuskan dengan tafsir yang terlalu longgar. Jika instrumen ini diterapkan tanpa pagar pembatas yang jelas, warga negara biasa atau aktivis yang menggalang dana publik untuk kegiatan solidaritas kemanusiaan dapat dengan mudah terseret dan menjadi target pembekuan aset, tanpa negara harus membuktikan terlebih dahulu adanya niat jahat dari suatu tindak pidana asal.

2. Lemahnya Integritas Aparat Penegak Hukum

Persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah semata-mata ketiadaan aturan, melainkan problem integritas aparat itu sendiri. Dalam rezim hukum yang ada saat ini (seperti UU Tipikor), mekanisme gugatan perdata sebenarnya telah tersedia, namun tidak berjalan optimal akibat lemahnya komitmen dan akuntabilitas penegak hukum. Menyerahkan kewenangan perampasan aset yang masif tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan justru melahirkan praktik penyalahgunaan wewenang baru, di mana aset-aset sitaan dikelola secara tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas.

3. Kaburnya Mekanisme Perlindungan Substantif

Dalam diskursus perampasan aset, mekanisme tanpa pemidanaan badan (Non-Conviction Based) seharusnya difokuskan untuk mengejar aset hasil kejahatan meskipun pelakunya meninggal dunia atau melarikan diri. Namun, dalam dinamika perumusan draf terbaru, instrumen penelusuran dan pembekuan sering kali tidak diatur secara rigid, sehingga membuka ruang diskriminasi penerapan hukum antara elite penguasa dan rakyat kebanyakan.

Melihat berbagai potensi buruk di atas, sikap yang harus ditegaskan: bukan menolak mentah-mentah kebutuhan akan instrumen pemulihan aset, melainkan menolak keras proses legislasi yang tergesa-gesa, elitis, dan mengabaikan partisipasi publik.

Mendesak Keterbukaan Draft Resmi: Menolak segala bentuk pembahasan tertutup dan mendesak pemerintah serta DPR untuk segera membuka draf resmi ke hadapan publik seluas-luasnya, disertai ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang inklusif.

Merumuskan Pagar Pembatas (Safeguards): Mendorong agar RUU ini dilengkapi dengan batas minimum penindakan yang jelas—seperti batasan nilai kerugian atau nilai aset minimal—agar instrumen hukum tidak menyasar aktivitas ekonomi rakyat kecil atau gerakan sosial.

Menyusun Proposal Tandingan: Masyarakat sipil tidak boleh hanya bersikap defensif menolak, tetapi harus aktif menyodorkan naskah tandingan yang memuat mekanisme pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset, skema distribusi hasil rampasan yang dikembalikan kepada korban korupsi, serta jaminan perlindungan mutlak bagi warga dari ancaman kriminalisasi.

Korupsi di Indonesia adalah kejahatan luar biasa yang memang harus diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa kompromi. Namun, ikhtiar pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak pilar-pilar perlindungan hak asasi warga negara. Obat yang diracik secara serampangan dan dipaksakan dalam ruang gelap kekuasaan justru berisiko membunuh pasiennya sendiri: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

RUU Perampasan Aset perlu dirancang agar negara tidak hanya bertindak setelah tindak pidana terbukti dan hasil kejahatan terlanjur disembunyikan, tetapi juga memiliki kemampuan mendeteksi serta menelusuri indikasi penyimpangan secara lebih dini. Pada saat yang sama, efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak milik, pengawasan terhadap aparat, dan akses terhadap proses peradilan yang adil.

Dengan kerangka tersebut, perampasan aset tidak berdiri sebagai kewenangan negara yang terpisah dari sistem pengawasan kekayaan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi. Sasaran akhirnya ialah memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dengan mudah dipertahankan melalui penyamaran kepemilikan atau pemanfaatan celah administrasi, sementara kekayaan yang diperoleh secara sah tetap memperoleh perlindungan hukum.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan dalam kondisi cacat substansi, nir-transparansi, dan tanpa partisipasi rakyat, maka yang lahir bukanlah sebuah kemenangan atas korupsi, melainkan tirani hukum baru yang siap memangsa siapa saja yang bersuara kritis. Oleh karena itu, merapatkan barisan, memperkuat konsolidasi lintas jaringan, mendesak keterbukaan informasi, dan mengawal setiap jengkal proses legislasi adalah harga mati agar hukum benar-benar berpihak kepada rakyat.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe