Soroti Transparansi Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
KPBI Berikan Catatan Kritis Terhadap Proses Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memberikan catatan kritis mengenai proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang tengah bergulir. KPBI menilai ada celah krusial dalam hal transparansi publik yang berpotensi merugikan hak-hak buruh dan masyarakat luas.
Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, menegaskan bahwa sejak awal KPBI mengawal proses ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral. KPBI merupakan salah satu pihak yang melayangkan gugatan hingga memenangkannya di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian menjadi dasar atau mandat pengesahan perbaikan undang-undang ini.
Sebagai bagian dari pengawalan tersebut, KPBI juga telah menyusun dan menyerahkan draf usulan yang memuat 7 prinsip materiil dan 12 prinsip formil.
Namun, KPBI memberikan sejumlah catatan kritis terkait proses yang berlangsung saat ini:
- Ketidakjelasan Draf Final Pengesahan
Meskipun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar dengan mengacu pada draf awal DPR, publik dan pihak buruh tidak mendapatkan akses terhadap draf akhir (final draft) saat pembahasan mau diketok atau disahkan. - Minimnya Pembanding Masukan RDPU
Tanpa adanya sosialisasi draf final pasca-RDPU, tidak ada transparansi mengenai sejauh mana masukan masyarakat diakomodasi—apakah terpenuhi 50%, 70%, atau tidak diakomodasi sama sekali. Hal ini menghilangkan ruang pembanding publik saat keputusan diketok. - Potensi Pasal Selundupan pada Tahap Sinkronisasi
Sesuai prosedur, RUU yang diketok DPR akan melalui tahap sinkronisasi antar-kementerian selama 1 hingga 2 minggu sebelum diberi nomor oleh Presiden. KPBI mengkhawatirkan celah tanpa draf yang transparan ini dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal, klausul, atau perubahan kalimat yang mengubah substansi hukum, sebagaimana pernah terjadi pada proses pembentukan undang-undang sebelumnya.
Sikap dan Tuntutan KPBI:
KPBI mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuka secara transparan draf akhir RUU yang disahkan serta memastikan seluruh proses sinkronisasi berjalan jujur tanpa ada perubahan substansi yang merugikan kaum buruh.
“Kami mempunyai tanggung jawab untuk terus mengawal mandat MK ini. Proses pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi bermakna. Celah tanpa draf yang jelas ini sangat rawan dan patut kita kritisi bersama,” tegas Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe