
SEMARANG — Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Jawa Tengah secara resmi menyatakan sikap mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Undang-undang baru ini diusulkan dinamai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aliansi yang beranggotakan sejumlah federasi buruh besar—terdiri dari FSPMI-KSPI, FSP KEP KSPI, F-SB SEMAR-KPBI, FSPIP-KBBI, FSP FARKES R-KSPI, FSP ASPEK-KSPI, hingga ISSI-KSPI—menilai pembaruan regulasi ini mendesak guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja.

Sembilan Poin Utama Tuntutan Buruh
Dalam siaran persnya, ABJaT merumuskan sembilan poin utama perlindungan komprehensif yang wajib diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan, meliputi:
- Sistem Pengupahan yang Layak: Menghapus sistem upah murah atau koefisien indeks yang merugikan pekerja, memperjuangkan kepastian upah layak nasional, serta penerapan kembali upah sektoral.
- Pembatasan Ketat Sistem Alih Daya (Outsourcing): Menolak perluasan jenis pekerjaan outsourcing dan mendesak agar sistem alih daya dibatasi secara ketat hanya pada bidang penunjang tertentu, seperti pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering.
- Kepastian Kerja Kontrak (PKWT): Membatasi jangka waktu kontrak maksimal serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan yang merugikan pekerja.
- Jaminan Pesangon dan Pelindungan PHK: Menolak perhitungan pengali pesangon yang rendah (seperti pengali 0,5) serta melarang praktik pembayaran pesangon secara dicicil saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Perlindungan Pekerja Platform dan Sektor Rentan: Memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja di era digital, seperti pengemudi ojek online, pekerja media, serta pekerja yang terdampak oleh transisi iklim.
- Penguatan Serikat Pekerja dan Hak Mogok: Menjamin kebebasan berserikat, memperkuat posisi tawar serikat buruh, serta memberikan perlindungan penuh terhadap hak mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas: Menerapkan sanksi pidana yang tegas bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar hak-hak dasar buruh, termasuk perusahaan yang tidak membayar upah minimum atau pesangon.
- Perlindungan Kelompok Khusus: Memperkuat hak-hak buruh perempuan—seperti kemudahan cuti haid tanpa prosedur yang mempersulit—serta menjamin akses dan kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
- Peningkatan Keterampilan (Upskilling & Reskilling): Mendorong negara agar aktif menjalankan program pelatihan ulang bagi pekerja guna menghadapi tantangan otomatisasi dan perubahan teknologi di dunia kerja.
Melalui sembilan poin krusial ini, ABJaT berharap aspirasi kaum buruh dapat segera diakomodasi oleh wakil rakyat di senayan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, bermartabat, dan menyejahterakan pekerja di Indonesia.
Ditulis oleh: Dian F-SB SEMAR
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe