News

KPBI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama di RDPU Komisi IX DPR RI: Desak Penguatan Substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan harus dirancang untuk menjawab persoalan riil buruh di lapangan, bukan sekadar menjadi instrumen formalitas hukum. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam pemaparannya […]

KPBI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama di RDPU Komisi IX DPR RI: Desak Penguatan Substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan harus dirancang untuk menjawab persoalan riil buruh di lapangan, bukan sekadar menjadi instrumen formalitas hukum. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam pemaparannya di hadapan para legislator, Ilhamsyah membeberkan tiga poin krusial yang wajib diakomodasi secara tegas dalam draf regulasi ketenagakerjaan:

1. Kewajiban Fasilitas Pengasuhan Anak bagi Pekerja Perempuan KPBI menuntut agar RUU ini memuat pasal khusus yang mewajibkan perusahaan—terutama yang mempekerjakan mayoritas pekerja perempuan—untuk menyediakan fasilitas pengasuhan anak (daycare). Kebijakan ini dinilai mendesak agar pekerja perempuan tidak dipaksa memilih antara produktivitas kerja dan tanggung jawab pengasuhan, sehingga hak anak dan keluarga tetap terjamin tanpa mengorbankan ruang partisipasi ekonomi mereka.

2. Penegasan Hubungan Kerja untuk Mengakhiri Eksploitasi Sektoral Poin kedua menyoroti pentingnya kejelasan hukum mengenai status hubungan kerja. Dalam praktiknya, istilah “mitra” kerap disalahgunakan oleh pemberi kerja—khususnya di sektor transportasi barang dan penumpang—untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak normatif pengemudi. KPBI menegaskan bahwa apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah, maka status hukum tersebut wajib dikategorikan sebagai hubungan kerja yang menjamin upah, jaminan sosial, waktu kerja, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pelindungan terhadap PHK.

3. Pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Independen Substansi terakhir menyoroti efektivitas penegakan hukum di lapangan. Regulasi sebaik apa pun dinilai tidak akan berdampak tanpa sistem pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, KPBI mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen, terintegrasi, dan memiliki kewenangan kuat, yang berada di luar struktur Kementerian Ketenagakerjaan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini harus mampu bertindak preventif, mendeteksi pelanggaran secara dini, serta memastikan pemulihan hak pekerja secara cepat.

Menutup pemaparannya dalam forum RDPU tersebut, Ilhamsyah mengingatkan bahwa proses legislasi tidak boleh berhenti pada penambahan pasal di atas kertas semata.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus bukan sekadar mengganti atau menambah pasal. Yang kita bangun adalah sistem perlindungan pekerja yang benar-benar bekerja di lapangan. Karena hukum yang tidak diawasi dan tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi catatan di atas kertas.”

Melalui forum resmi kenegaraan ini, KPBI kembali meneguhkan komitmen pergerakannya dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pelindungan menyeluruh bagi kaum buruh, mengusung semangat kolektif.

KPBI

BANGKIT, LAWAN, HANCURKAN TIRANI!

We are the working class.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe