Pernyataan Sikap

Kertas Posisi: Komite Politik Nasional – Partai Buruh

Kapitalisme Negara Pemerintahan Prabowo – Gibran: Watak, Kontradiksi, dan Agenda Intervensi Kelas Pekerja Ringkasan Esklusif Kertas posisi ini dikeluarkan oleh Komite Politik Nasional Partai Buruh (Kompolnas-PB) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas keputusan strategis untuk mengintervensi secara kritis dan konstruktif terhadap dinamika pemerintahan Prabowo-Gibran yang tengah mendorong agenda perekonomian berorientasi kapitalisme negara, yakni di mana negara […]

Kertas Posisi: Komite Politik Nasional – Partai Buruh

Kapitalisme Negara Pemerintahan Prabowo – Gibran:

Watak, Kontradiksi, dan Agenda Intervensi Kelas Pekerja

Ringkasan Esklusif

Kertas posisi ini dikeluarkan oleh Komite Politik Nasional Partai Buruh (Kompolnas-PB) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas keputusan strategis untuk mengintervensi secara kritis dan konstruktif terhadap dinamika pemerintahan Prabowo-Gibran yang tengah mendorong agenda perekonomian berorientasi kapitalisme negara, yakni di mana negara memiliki peran yang jauh lebih aktif dalam perekonomian. Dalam tataran tertentu, kapitalisme negara memang merupakan bentuk pergeseran dari model ekonomi liberal yang cenderung berorientasi pada peran dan mekanisme pasar. Namun, kapitalisme negara di Indonesia beroperasi dalam tatanan sosial yang didominasi oleh dua kekuatan yang saling menopang: kekuatan rente dan kekuatan oligarkis. Dalam konteks ekonomi-politik seperti ini, kapitalisme negara justru memperkuat kedua kekuatan tersebut dalam mempertahankan model akumulasi kekayaan yang mencegah proses industrialisasi, pemenuhan lapangan kerja, dan redistribusi serta demokrasi ekonomi. Dengan demikian hasil kekayaan dan pembangunan ekonomi hanya mengalir ke segelintir golongan alih-alih dinikmati oleh mayoritas masyarakat dan kelas pekerja yang saat ini dipaksa bertahan hidup dalam penuh kerentanan.

Meskipun begitu, dinamika kapitalisme negara saat ini membuka dua ruang untuk intervensi. Pertama, terbukanya ruang negosiasi dan kompromi dengan pemerintah bagi beberapa agenda kebijakan yang telah lama didorong oleh gerakan kelas pekerja. Kedua, menguatnya peran atau intervensi negara dalam ekonomi dapat menjadi momen bagi agenda-agenda kebijakan negara yang tidak hanya dapat memperbaiki kondisi ekonomi dan mendistribusikan sumber daya ekonomi bagi masyarakat yang lebih luas, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen dalam memperkuat daya tawar dan kekuatan politik kelas pekerja. Mempertimbangkan hal-hal ini, maka Kompolnas-PB memutuskan untuk mengintervensi ruang negosiasi kebijakan yang dibuka oleh pemerintahan Prabowo. Demi mencegah bentuk kooptasi gerakan dan mencegah keterlibatan secara simbolis, intervensi politik ini tetap berjangkar pada lima agenda atau prinsip yang tidak dapat dikompromikan: (1) mendorong pemenuhan lapangan kerja (full employment) untuk memperkuat daya tawar kelas pekerja; (2) mendorong agenda kebijakan yang dapat mendukung proses industrialisasi dan pengembangan kapasitas produktif ekonomi; (3) mendorong redistribusi ekonomi dan sistem jaminan sosial yang menyeluruh untuk memperbaiki taraf hidup kelas pekerja; (4) berposisi antagonistik terhadap kekuatan rente dan oligarkis yang menggerogoti agenda kebijakan publik; (5) mendorong demokrasi ekonomi yang memberi rakyat dan kelas pekerja kendali nyata atas produksi serta perekonomian. Pada akhirnya, kami memahami sosialisme bukan sebagai proyek di luar sejarah kapitalisme, melainkan buah dari pematangan kontradiksi kapitalisme itu sendiri. Maka dari itu, kami memilih bertarung dalam ruang yang ada secara material, bukan ruang yang diangankan secara ideal, dengan mata terbuka dan komitmen untuk menarik diri jika prinsip-prinsip ini dilanggar secara sistematis.

I.  Latar Belakang

Komite Politik Nasional Partai Buruh (Kompolnas-PB) merupakan faksi progresif dalam tubuh Partai Buruh yang berkomitmen pada agenda emansipasi kelas pekerja dan transformasi sosial menuju

sosialisme Indonesia. Sebagai faksi yang beroperasi dalam lanskap politik elektoral Indonesia, Kompolnas-PB selalu memposisikan diri untuk bertarung dalam ruang-ruang yang ada sekaligus mempersiapkan kondisi-kondisi bagi perubahan yang lebih mendasar.

Saat ini, negara di bawah pemerintahan Prabowo Subianto tengah mendorong kapitalisme negara di Indonesia, yakni di mana negara memiliki peran yang jauh lebih aktif dan terlembagakan dalam mengelola perekonomian, dibandingkan sebelumnya. Di tengah situasi ini, menguatnya peran negara tersebut, di satu sisi, memberikan sebuah ruang bagi intervensi politik bagi elemen-elemen gerakan kelas pekerja untuk menegosiasikan kebijakan dan, di sisi lain, menjadi sebuah desakan untuk mengarahkan orientasi intervensi negara dalam perekonomian agar mampu membawa perbaikan nasib bagi masyarakat banyak. Pasalnya, kapitalisme negara perlu ditopang oleh institusi ekonomi dan politik kerakyatan yang demokratis, di mana keterlibatan rakyat dan kelas pekerja menjadi penting dalam menentukan arah dan kebijakan perekonomian demi kemaslahatan yang lebih luas. Tanpanya, intervensi negara dalam perekonomian hanya akan menyuburkan praktik korupsi dan perburuan rente yang hanya akan dinikmati oleh segelintir golongan serta melanggengkan kekuasaan negara yang bercorak populisme-otoriter.

Maka dari itu, Kompolnas-PB memandang penting untuk secara terbuka kepada publik luas—khususnya kepada kelas pekerja Indonesia dan elemen-elemen gerakan yang menjadi konstituen perjuangan—atas posisi politik dan keputusan strategis yang kami ambil. Kertas posisi ini hadir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dari Kompolnas-PB. Akuntabilitas berarti menuntut Kompolnas-PB untuk mempertanggungjawabkan setiap pilihan strategis yang diambil kepada basis sosial yang diperjuangkannya—yakni, kelas pekerja Indonesia dalam berbagai ragam dan lapisannya. Sementara itu, transparansi menuntut agar dasar-dasar pemikiran, analisis situasi, risiko-risiko yang diperhitungkan, serta parameter-parameter intervensi politik yang disepakati dibentangkan secara terbuka, bukan tersembunyi di balik retorika tanpa substansi dan obyektifitas.

II.  Kapitalisme Negara dan Intervensi Politik

  1. Kebangkitan Kapitalisme Negara di Indonesia

Kapitalisme negara dalam kertas posisi ini didefinisikan secara kerja sebagai kondisi sosial di mana produksi komoditas yang meluas atau kapitalisme berlangsung di bawah pimpinan, koordinasi, dan intervensi aktif oleh negara secara langsung. Kapitalisme negara atau pun bentuk-bentuk intervensi negara atas perekonomian bukanlah barang yang baru. Negara-negara di Asia seperti Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, dan bahkan Indonesia pada zaman Orde Baru sering kali disebut sebagai negara pembangunan (developmental state) yakni di mana negara secara aktif mengintervensi ekonomi dan mengarahkan alokasi investasi modal demi mendorong proses industrialisasi serta pembangunan ekonomi yang cukup pesat. Sementara itu, negara-negara di Eropa seperti Swedia, Belanda, Jerman, dan Inggris Raya sering dikenal sebagai negara kesejahteraan (welfare state) yakni di mana negara melalui intervensinya dalam kebijakan sosial, ketenagakerjaan, dan fiskal berupaya mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang terdapat dalam masyarakat serta memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali dari ia lahir hingga mangkat (cradle-to-grave).

Meskipun begitu, terdapat perbedaan yang mendasar dari kapitalisme negara dengan bentuk-bentuk intervensi negara semacam itu. Dalam kapitalisme negara, negara terlibat secara langsung dan aktif ke dalam sirkuit produksi, distribusi, dan akumulasi kapital. Ia berperan sebagai penanam modal, perencana dalam alokasi sumber daya, penentu prioritas sektoral, dan bahkan pemilik aset atau instrumen-instrumen produksi strategis. Dengan kata lain, dalam kapitalisme negara, logika reproduksi

modal tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar dan berdasarkan pada motif keuntungan semata. Namun, sebagian penting dari logika investasi, akumulasi, dan reproduksi modal diatur dan diarahkan oleh lembaga kenegaraan.

Dalam konteks global belakangan ini, beberapa negara lain telah berupaya mendorong bentuk kapitalisme negara dalam tataran tertentu. Mereka mulai memperluas kepemilikan negara/publik melalui instrumen dana investasi atau kekayaan milik negara (sovereign wealth fund) atau pembentukan BUMN untuk sektor-sektor ekonomi strategis. Begitu pula di bawah pemerintahan Prabowo, terdapat upaya untuk memperluas dan memperkuat kapitalisme negara di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa program kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah di antaranya:

  • Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai super-holding yang mengonsolidasikan aset BUMN senilai ratusan miliar dolar.
    • Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan penjualan atau ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
    • Mekanisme burden sharing antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendorong koordinasi fiskal-moneter demi menciptakan mekanisme pembiayaan quasi-fiskal bagi belanja negara
    • Pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih (KPMD) di seluruh Indonesia
    • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di mana negara berperan dalam mendistribusikan pangan bagi anak-anak dan kalangan pelajar serta mengatur rantai pasokan pangan yang terintegrasi dari produsen hingga distribusinya melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam tataran tertentu, menguatnya kapitalisme negara di Indonesia tidak dimulai dari pemerintahan Prabowo. Ia tidak lain adalah warisan dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang mulai memperluas dan memperkuat peran negara dalam perekonomian nasional demi memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, konsolidasi sumber daya strategis, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat. Dalam hal ini, pemerintahan Jokowi telah menempatkan BUMN sebagai ujung tombak proyek pembangunan infrastruktur, membentuk holding-holding BUMN (Mining Industry Indonesia/MIND ID, Indonesia Battery Corporation, dll.) untuk mengkonsolidasikan modal negara dalam sektor-sektor strategis, kebijakan hilirisasi nikel dan mineral melalui pelarangan ekspor bahan baku nikel demi mendorong peningkatan nilai tambah domestik dari produk sumber daya alam, dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI/Indonesia Investment Authority) untuk memperkuat peran negara dalam mengalokasi investasi modal. Meskipun begitu, yang membedakan kapitalisme negara di bawah pemerintahan Prabowo dibandingkan Jokowi adalah segi skala dan karakternya. Kapitalisme negara saat ini tidak hanya lebih besar dari segi anggaran dan aset yang dikelola secara langsung oleh negara tetapi juga memperluas serta memusatkan peran alokasi dan produksi yang dimainkan oleh negara.

B.     Kapitalisme Negara Menjadi Kapitalisme Rente atau Kroni?

Menguatnya kapitalisme negara di Indonesia tidak serta merta menjadi sinyal bahwa negara dan mereka yang mengendalikan negara saat ini tengah berubah pikiran lalu mengusung kebijakan-kebijakan yang sekiranya dapat membawa manfaat bagi masyarakat secara luas. Pasalnya, watak dan orientasi kapitalisme negara yang tengah diwujudkan oleh pemerintahan Prabowo tidak bisa dilepaskan dari kekuatan sosial yang saat ini mendominasi ekonomi politik Indonesia: kekuatan rente dan oligarkis.

Kekuatan rente di sini merujuk pada elit-elit politik, aparat militer dan kepolisian, birokrat, serta juragan atau pemodal kelas kakap yang utamanya beroperasi secara parasitik dalam tataran implementasi program kebijakan publik. Melalui akses dan kendali atas jabatan atau lembaga publik, mereka mampu mengarahkan program kebijakan untuk menciptakan dan menghisap rente-rente dari sumberdaya publik sehingga menciptakan inefisiensi anggaran hingga praktik korupsi yang memperburuk kualitas program kebijakan atau layanan publik yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

Sementara itu, kekuatan oligarkis di sini merujuk pada konglomerat bisnis atau pemodal domestik raksasa yang mampu bertahan, beradaptasi, dan berkembang sejak zaman Orde Baru hingga sekarang. Berbeda dari kekuatan rente, kekuatan oligarkis bergerak dalam tataran yang lebih mendasar dalam proses kebijakan: mereka secara aktif memegang kendali penentuan kebijakan publik melalui akses atau kedekatan dengan pengambil keputusan atau bahkan menduduki jabatan pengambil kebijakan publik itu sendiri. Hal ini bisa dilihat bagaimana hampir setengah dari anggota DPR di Indonesia, belum lagi yang menjabat dalam kementerian, terdiri dari pengusaha atau pemilik bisnis. Alhasil, negara dikuasai oleh kepentingan bisnis dan kebijakan publik negara yang diwujudkan cenderung berpihak kepada kepentingan mereka, alih-alih kepentingan masyarakat dan kelas pekerja yang lebih luas.

Namun, perlu ditekankan bahwa kekuatan rente dan oligarkis bukanlah dua konstituen yang dapat dipisahkan. Keduanya terhubung secara struktural dalam satu kompleks kekuasaan yang saling menopang. Kekuatan oligarkis membutuhkan kekuatan rente sebagai pelumas operasional yang memungkinkan kepentingan oligarki diterjemahkan menjadi praktik konkret di tingkat implementasi kebijakan. Selain itu, kekuatan rente membutuhkan oligarki sebagai payung struktural untuk mempertahankan arsitektur kebijakan agar tetap menguntungkan mereka, dengan tetap membuka ruang bagi ekstraksi rente di tingkat bawah yang tanpanya dapat dengan mudahnya dipersempit atau ditutup. Bahkan dalam tataran tertentu mereka adalah satu kesatuan yang sama. Di satu sisi, kekuatan oligarkis dapat menguasai akses dan kendali atas jabatan atau kebijakan publik yang mereka gunakan untuk menciptakan atau mempertahankan rente ekonomi yang mereka nikmati. Di sisi lain, kekuatan rente yang mampu mengakumulasi modal melalui penghisapan rente dapat bertransformasi menjadi kekuatan oligarkis yang dapat melanggengkan atau memperbesar kue rente mereka dengan menguasai kendali atas pembuatan kebijakan publik.

Selain itu, perekat yang menyatukan kekuatan oligarki dan rente adalah kepentingan mereka bersama atas dua hal. Pertama mempertahankan struktur akumulasi kekayaan yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir kalangan mereka sendiri, sementara menelantarkan kalangan masyarakat dan kelas pekerja yang lebih luas dalam kondisi kerentanan dan kemelaratan. Kedua, mencegah upaya redistribusi ekonomi yang tidak hanya mampu memperbaiki nasib serta penghidupan masyarakat yang lebih luas tetapi juga mengancam kekuasaan dan posisi akumulasi mereka.

Ketika sebuah kebijakan upah minimum yang lebih tinggi diusulkan, oligarki menentangnya karena ia memotong margin keuntungan; kekuatan rente menentangnya karena ia mengurangi kerentanan buruh yang membuat mereka lebih mudah dibuat bergantung dan dimobilisasi dalam jaringan patronase mereka, alih-alih mengorganisir diri menjadi kekuatan sosial yang mandiri. Ketika sebuah program sosial negara untuk menanggulangi kemiskinan atau kerentanan ekonomi digulirkan, kekuatan oligarki memastikan bahwa skala dari program tersebut tetap kecil dan tidak mampu mewujudkan hak atas jaminan penghidupan yang layak bagi semua, sementara kekuatan rente akan berupaya untuk menghisap nilai rente dari program tersebut atau memanfaatkannya sebagai jaringan distribusi patronase mereka. Ketika kebijakan ekonomi dan fiskal yang ekspansif bergulir, kekuatan oligarki berlomba mengakses kontrak atau konsesi besar untuk memastikan bahwa arus fiskal tersebut mengalir ke kantong usaha bisnis mereka sementara kekuatan rente akan berupaya memungut ‘biaya’ dari setiap

lapisan implementasi hingga memperlemah dampak ekonominya bagi masyarakat yang lebih luas. Konsekuensinya, dalam kondisi seperti ini, penguatan dan perluasan intervensi negara dalam ekonomi hanya akan berujung pada perluasan medan akumulasi kekayaan dan kekuasaan bagi segelintir kecil masyarakat, alih-alih redistribusi ekonomi dan perbaikan nasib penghidupan bagi masyarakat dan kelas pekerja yang lebih luas.

Perlu ditekankan kembali bahwa ini bukan semata-mata soal “korupsi individu” yang dapat diselesaikan dengan penindakan hukum biasa atau menempatkan orang-orang “bersih” pada jabatan tertentu. Ini adalah masalah struktural: ketika negara memperluas perannya tanpa disertai penguatan tata kelola yang berbasis partisipasi publik dan pengawasan kolektif, maka ekspansi negara justru menjadi pembukaan ladang korupsi sistematis dan ekspansi kesempatan rente. Kekuatan-kekuatan rente ini tidak pasif. Mereka secara aktif menggerogoti substansi publik dari program-program kebijakan negara dan mengalihkan manfaatnya untuk kepentingan akumulasi kekayaan pribadi mereka.

C.     Terbukanya Ruang Intervensi Politik

Kompolnas-PB memandang bahwa semakin menguatnya kapitalisme negara di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah alasan untuk menolak intervensi ke dalam dinamika kebijakan publik negara. Kondisi seperti ini justru menjadi salah satu ruang dan medan pertarungan politik yang perlu diintervensi dan dimasuki. Maka dari itu, Kompolnas-PB memilih untuk mengintervensi secara langsung dalam dinamika pemerintahan saat ini atas dua pertimbangan.

Pertama adalah kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan kelas pekerja di Indonesia yang makin hari makin rentan dan memburuk. Terdapat indikasi bahwa kondisi ketenagakerjaan kita saat ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan masa pra-pandemi Covid-19 sekitar 6 tahun silam. Data statistik dari BPS menunjukkan bahwa Indonesia tengah mengalami informalisasi tenaga kerja, di mana semakin sedikit porsi dari angkatan kerja yang mampu terserap menjadi pekerja formal akibat dari gelombang PHK massal dan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Selain informalisasi, data BPS juga menunjukkan bahwa upah riil di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami stagnasi dan bahkan terhitung lebih rendah dibandingkan pada masa pra-pandemi. Semakin buruknya kondisi perekonomian juga mulai dirasakan oleh mereka yang tergolong sebagai “kelas menengah” dan dianggap memiliki stabilitas ekonomi. Menurut data Bank Dunia, baik dari segi jumlah maupun porsi penduduk yang tergolong ke dalam “kelas menengah” mengalami penyusutan. Dengan demikian, bahkan mereka yang tadinya mampu memanjat tangga mobilitas sosial juga ikut tergelincir dan terlempar ke dalam lautan kerentanan ekonomi bersama dengan mayoritas dari kelas pekerja Indonesia. Dalam situasi seperti ini, menjadi ihwal mendesak bagi elemen dan gerakan kelas pekerja untuk tidak hanya berupaya menanggulangi kemerosotan ekonomi yang tengah terjadi tetapi juga memanfaatkan celah yang ada untuk mendorong perubahan kebijakan publik yang mampu memutar balik tren tersebut.

Kedua adalah dibukanya ruang akomodasi dan negosiasi kebijakan yang cukup signifikan oleh pemerintahan Prabowo bagi sebagian elemen gerakan buruh. Hal ini dapat dilihat dari penerimaan sejumlah tuntutan substantif yang selama bertahun-tahun diperjuangkan oleh gerakan serikat buruh seperti pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026 yang memberi pengakuan serta perlindungan hukum atas hubungan kerja dan hak pekerja rumah tangga, terbukanya upaya untuk mendorong undang-undang ketenagakerjaan baru untuk menggantikan undang-undang ketenagakerjaan hasil revisi UU Cipta Kerja 2020 yang telah menjadi simbol paling nyata dari pelemahan perlindungan ketenagakerjaan, dan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang melibatkan perwakilan serikat pekerja demi menanggulangi

gelombang PHK massal yang terjadi dan memastikan bahwa hak-hak buruh yang mengalami PHK dapat dipenuhi.

Terbukanya ruang akomodasi seperti ini bukan berarti tidak terdapat kontradiksi. Sejumlah kebijakan, seperti kerja alih-daya (outsourcing) dan isu besaran upah minimum, tetap menjadi arena pertarungan yang belum selesai. Sementara itu, keefektifan pelibatan perwakilan serikat buruh dalam jabatan formal kelembagaan negara juga bergantung pada seberapa besar pengaruh nyata yang dihadirkan dari posisi tersebut dan seberapa jauh gerakan serikat buruh mampu mengawal para perwakilan yang menduduki jabatan tersebut. Pun juga tidak bisa dipungkiri bahwa lemahnya posisi struktural dan politik dari gerakan buruh, termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh, juga membatasi ruang manuver dan akomodasi yang ditawarkan, terlebih apabila mereka secara langsung mengancam kepentingan kebijakan dari pemerintahan Prabowo dan koalisi kelas pemodal yang mendukungnya.

Walaupun demikian, ketersediaan ruang akomodasi yang konkrit ini adalah fakta yang tidak bisa diabaikan oleh Kompolnas-PB. Menyerahkan dan memilih abstain dari ruang yang telah tersedia tidak bisa dibenarkan secara strategis karena berarti membiarkan ruang tersebut diisi oleh kekuatan atau elemen yang kepentingannya tidak selaras dengan kelas pekerja. Terlebih lagi, momentum menguatnya kapitalisme negara juga dapat menjadi salah satu medan pertarungan penting yang perlu dimasuki. Alih-alih menutup atau menolak ruang tersebut, ia membuka kesempatan bagi intervensi politik untuk mendorong agenda-agenda kebijakan yang, dalam tataran tertentu, mampu menyalurkan sebagian kontrol kebijakan serta sumberdaya publik bagi kelas pekerja. Membiarkan kapitalisme negara sepenuhnya berada dalam cengkeraman kekuatan rente dan oligarkis berarti membiarkan sumberdaya publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi materiil kelas pekerja justru digunakan untuk memperkaya segelintir golongan parasitik yang hidupnya bergantung pada rente alih-alih pengembangan kemampuan produktif ekonomi dan kesejahteraan bersama.

III.  Agenda Intervensi Politik Kompolnas-PB

Kompolnas-PB mengakui secara terbuka bahwa intervensi politik yang diputuskan ini merupakan praktek kolaborasi kelas. Sejarah panjang perjuangan kelas pekerja di seluruh dunia selalu mengingatkan dengan keras bahwa kolaborasi semacam ini memiliki risiko inheren dalam pelemahan secara sistematis bagi pengorganisasian politik kelas pekerja yang mandiri. Fenomena “perselingkuhan” antara kepemimpinan serikat buruh dengan kepentingan modal bukan hanya catatan sejarah masa lalu namun juga adalah pengingat akan bahaya yang terus-menerus mengintai. Oleh karena itu, Kompolnas-PB tidak melakukan intervensi ke dalam kolaborasi ini tanpa penjangkar yang jelas. Intervensi kami terhadap dinamika kapitalisme negara pemerintahan Prabowo akan dijangkarkan pada lima agenda atau prinsip politik berikut: (1) mendorong pemenuhan lapangan kerja (full employment) untuk memperkuat daya tawar kelas pekerja; (2) mendorong agenda kebijakan yang dapat mendukung proses industrialisasi dan pengembangan kapasitas produktif ekonomi; (3) mendorong redistribusi ekonomi dan sistem jaminan sosial yang menyeluruh untuk memperbaiki taraf hidup kelas pekerja; (4) berposisi antagonistik terhadap kekuatan rente dan oligarkis yang menggerogoti agenda kebijakan publik; dan (5) mendorong demokrasi ekonomi yang memberi rakyat dan kelas pekerja kendali nyata atas produksi serta perekonomian.

  1. Pemenuhan Lapangan Kerja atau Full Employment

Kompolnas-PB akan secara aktif mendorong agenda dan kebijakan perekonomian yang dapat mendukung penciptaan lapangan kerja formal demi mencapai apa yang disebut dengan “full employment”. Full employment, atau pemenuhan lapangan kerja, merujuk pada situasi di mana terdapat

ketersediaan lapangan kerja dengan jumlah memadai untuk menyerap hampir semua tenaga kerja yang ingin bekerja dengan upah dan pekerjaan yang layak. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia di mana terdapat surplus pekerja yang membludak, yakni di mana hampir separuh dari tenaga kerja kita adalah pekerja informal yang rentan dan melarat sementara mereka yang cukup “beruntung” menjadi buruh formal juga mengalami kondisi kerja yang sama rentannya, dengan upah yang rendah dan tanpa kepastian kerja. Dalam kondisi seperti ini, kelas pekerja di Indonesia mengalami fragmentasi dan pelemahan daya tawar yang struktural. Alih-alih mampu mencapai kesadaran kelas, mengorganisir diri ke dalam gerakan serikat buruh, dan membangun kekuatan politik yang kohesif, kelas pekerja di Indonesia dipaksa untuk saling sikut-menyikut satu sama lain demi bertahan hidup dan memperebutkan lapangan kerja yang jumlahnya hanya secuil dan kualitasnya pun juga jauh dari kata layak.

Dalam konteks ini, tuntutan pemenuhan lapangan kerja bukanlah sekedar tuntutan reformis. Mendorong agenda kebijakan yang mampu memperbesar jumlah lapangan kerja formal tidak hanya akan memperbaiki nasib kelas pekerja di Indonesia, terutama mereka yang terkecualikan dari lapangan kerja formal, tetapi juga memperbesar jumlah dan daya tawar kelas pekerja secara luas. Keberadaan kelas buruh yang besar secara numerik dan stabil secara materiil menjadi kondisi yang lebih memungkinkan upaya pengorganisasian, perjuangan, dan transformasi kesadaran kelas pekerja ke depannya hingga kemudian menjadi kekuatan politik yang dapat diperhitungkan.

B.     Industrialisasi dan Pengembangan Kapasitas Produktif Ekonomi

Kompolnas-PB akan mendorong upaya industrialisasi dan agenda kebijakan yang mampu mengembangkan kapasitas produktif ekonomi domestik. Dengan kata lain, kita akan mendorong transformasi struktural yang mampu menggeser struktur perekonomian Indonesia dari yang berbasis produktivitas dan berteknologi rendah ke perekonomian dengan produktivitas dan berteknologi tinggi.

Kapitalisme yang berkembang di Indonesia hingga kini tidak lain adalah perekonomian kapitalis yang berbasis rente dan ekstraksi sumber daya alam, di mana kapasitas produksi kita hanya mampu menghasilkan bahan mentah dan komoditas dengan nilai-tambah rendah. Sementara itu, sektor industri manufaktur dan teknologi tinggi, yakni sektor yang lebih mampu mendorong peningkatan pendapatan dan produktivitas tenaga kerja, sering kali terbelangkai dan tidak diacuhkan oleh kelas pemodal dan konglomerat yang menggantungkan akumulasi kekayaan mereka dari mencuri rente, mengeruk hasil bumi, dan memanen minyak kelapa sawit. Dalam konteks seperti ini, perkembangan ekonomi hanya akan menciptakan kekayaan bagi segelintir golongan tanpa mampu mengembangkan kemampuan teknis dan produktif masyarakat serta menghasilkan kemakmuran bagi khalayak masyarakat yang lebih luas. Tanpa adanya upaya industrialisasi dan pengembangan kapasitas produksi yang nyata, Indonesia pun rentan terjebak dalam perangkap negara berpendapatan menengah (middle-income trap) yang hanya akan memerangkap masyarakat Indonesia dalam kondisi kemelaratan dan serba ketidakcukupan, dengan kecilnya kemungkinan akan adanya perbaikan nasib ekonomi.

Maka dari itu, Kompolnas-PB akan mendorong orientasi kapitalisme negara agar mampu mewujudkan proses industrialisasi dan transformasi struktural perekonomian yang mampu memperbesar sektor industri manufaktur, meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan nilai tambah domestik, mengembangkan kapasitas teknologi yang dapat memberdayakan tenaga kerja terdidik dan terampil, serta investasi dalam proses pengembangan kapasitas produktif yang berkelanjutan. Ini berarti secara aktif menentang model atau agenda ekonomi yang hanya mengandalkan ekstraksi sumber daya alam, ekspor komoditas mentah atau nilai-tambah rendah, dan bergantung pada upah buruh murah.

C.     Redistribusi Ekonomi dan Jaminan Sosial yang Menyeluruh


Kompolnas-PB akan mendorong redistribusi ekonomi secara nyata dan sistematis. Pada hakikatnya, kekayaan nasional kita adalah hasil kerja dan jerih payah dari seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelas pekerja. Akan tetapi, saat ini, kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir golongan sementara mayoritas masyarakat diasingkan dari kemakmuran dan keamanan ekonomi yang seharusnya dimilikinya. Maka dari itu, negara perlu dipaksa untuk menjalankan peran redistributifnya: mengembalikan kekayaan itu kepada rakyat melalui program perlindungan sosial yang dapat menjamin penghidupan layak bagi semua.

Pertama, redistribusi dilakukan dalam bentuk perbaikan dan perluasan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan perawatan sosial. Jaminan atas kesehatan dan pendidikan yang berkualitas menjadi penting mengingat bahwa banyak dari kalangan masyarakat saat ini yang, karena mereka tidak mampu secara ekonomi, masih dikecualikan atau tidak mampu mengakses layanan-layanan yang semestinya menjadi kebutuhan pokok dan wajib dijamin oleh negara. Selain itu, bagi kelas pekerja yang telah berkeluarga, negara perlu didorong untuk mengembangkan layanan perawatan sosial seperti day care (tempat penitipan anak) dan rumah jompo komunitas yang terjangkau. Layanan-layanan ini tidak hanya dapat mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh kelas pekerja untuk merawat anggota keluarganya tetapi juga meringankan beban kerja-kerja reproduksi sosial yang selama ini ditanggung kebanyakan oleh kaum perempuan dan anggota keluarga pekerja.

Kedua, redistribusi dilakukan melalui program jaminan sosial yang menyeluruh dan universal hingga mencangkup penghidupan setiap warga dari ia lahir hingga mangkat. Saat ini, sistem jaminan sosial di Indonesia masih sangat terbatas dan bersifat residual. Negara memberikan program bantuan sosial—yang nilai manfaatnya pun tidak seberapa—hanya kepada golongan yang dianggap “miskin” sementara nasib mereka yang berada di golongan ekonomi menengah atau dianggap “tidak miskin” diserahkan sepenuhnya kepada pasar dan dikecualikan dari program bantuan sosial. Padahal, setiap warga negara mengalami kerentanan ekonomi yang sama: kita semua rentan kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, mengalami penurunan penghasilan karena kondisi pasar yang fluktuatif, jatuh sakit dan kecelakaan, hingga memasuki lanjut usia yang membuat kita sulit untuk terus bekerja. Terutama, kelas pekerja yang berkeluarga juga memikul beban finansial yang lebih besar untuk menghidupi anak atau anggota keluarga lain yang telah lanjut usia. Maka dari itu, sistem jaminan sosial di Indonesia perlu digeser dari yang sifatnya residual menjadi universal di mana hak atas jaminan sosial melekat pada setiap individu sebagai warga negara dan bukan karena golongan ekonominya. Hal ini dapat dimulai dengan mendorong agenda program seperti tunjangan keluarga bagi kelas pekerja yang telah berkeluarga dan tengah membesarkan anak-anak mereka, jaminan cuti dibayar bagi orang tua ketika hamil dan melahirkan, dan jaminan pensiun yang dapat melindungi setiap warga yang mencapai usia lanjut.

Lantas bagaimana memastikan bahwa negara dapat membiayai seluruh program-program kebijakan semacam ini? Yakni dengan menyerang secara langsung pundi-pundi dari kelas yang mengakumulasi kekayaan mereka dari keringat dan jerih payah kelas pekerja. Saat ini, golongan berpendapatan tinggi dan pemodal besar memiliki beban perpajakan yang tidak sebanding dengan yang dibayarkan oleh mereka yang golongan berpendapatan rendah dan menengah. Artinya, masih ada ruang bagi negara untuk tidak hanya untuk lebih efektif menegakkan administrasi perpajakan untuk menyerang penggelapan pajak (tax avoidance/evasion) tetapi juga menetapkan tingkat pajak yang lebih progresif, dengan meningkatkan tingkat pajak pendapatan bagi golongan teratas, menetapkan pajak kekayaan (wealth tax), atau meningkatkan pajak perusahaan. Dengan demikian, hasil kekayaan nasional yang sebelumnya hanya dinikmati oleh segelintir golongan dapat mengalir lebih besar ke masyarakat dan kelas pekerja.

D.     Antagonisme terhadap Kekuatan Rente dan Oligarkis

Kompolnas-PB berposisi secara antagonistik—bukan sekadar kritis, melainkan secara aktif berhadapan—dengan kekuatan-kekuatan rente yang menggerogoti peran publik dari agenda negara yang ada. Kekuatan rente—yang manifestasinya mencakup jaringan bisnis militer-kepolisian, oligarki politik yang memangsa kontrak negara, dan elit-elit lokal yang mendistorsi program-program publik — adalah musuh objektif dari kapitalisme negara yang industrial dan produktif. Kekuatan rente hidup dari perbedaan antara ‘nilai’ dan ‘harga’ yang diciptakan oleh akses istimewa terhadap kekuasaan negara dan bukan dari penciptaan nilai yang sesungguhnya. Dengan demikian, mereka terus melanggengkan struktur ekonomi yang berdasarkan pada upah dan produktivitas yang rendah sementara menghambat perkembangan struktur ekonomi yang menghasilkan upah dan produktivitas yang lebih tinggi.

Bagi rakyat, kekuatan rente memiliki dampak yang berlapis. Di satu sisi, praktik rente dan korupsi mengurangi sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk memperkuat program-program sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, praktik rente juga menciptakan hubungan ketergantungan melalui jaringan patronase, sehingga mengurangi kemandirian masyarakat dalam memperjuangkan kepentingannya. Karena itu, posisi antagonistik Kompolnas-PB terhadap kekuatan rente bukan berarti kami bermisi menjadi lembaga antikorupsi. Ini merupakan bagian dari kepentingan yang lebih fundamental, yaitu memastikan agar sumber daya negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Oleh karena itu, dalam konteks intervensi kami terhadap dinamika pemerintahan Prabowo, Kompolnas-PB akan secara aktif mendorong transparansi dalam pengelolaan program-program negara, mendorong partisipasi langsung kelas pekerja dalam proses pembuatan, pengawasan, dan implementasi agenda kebijakan publik, serta membangun tekanan publik yang terus-menerus agar akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya negara ditegakkan.

E.     Mendorong Demokrasi Ekonomi

Kompolnas-PB akan secara aktif mendorong praktek kapitalisme negara yang dapat mengakomodasi dan memperluas demokrasi ekonomi, yaitu partisipasi aktif rakyat secara langsung dalam proses-proses produksi, bukan sekadar sebagai penerima manfaat pasif dari program-program negara. Kapitalisme negara, bila tidak diimbangi oleh demokrasi ekonomi, memiliki kecenderungan inheren untuk mereproduksi hierarki yang serupa dengan kapitalisme pasar bebas hanya dengan mengganti tuan modalnya: dari kapital privat menjadi birokrasi negara. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tetap direduksi menjadi objek pembangunan: penerima bantuan, konsumen program, atau tenaga kerja yang direkrut tanpa suara dalam menentukan bagaimana ekonomi dikelola.

Oleh karena itu, Kompolnas-PB memandang demokrasi ekonomi bukan sebagai ornamen yang ditempel pada agenda kapitalisme negara. Demokrasi ekonomi dalam konteks ini berarti: keterlibatan langsung pekerja dalam tata kelola unit-unit produksi yang didukung negara; pemberian kendali nyata kepada komunitas atas sumber daya produktif yang ada di wilayah mereka; pengorganisasian koperasi dan badan-badan ekonomi kolektif yang otonom namun tetap saling terhubung dan terkoordinasi; serta transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap keputusan alokasi sumber daya negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam konteks program-program konkret pemerintahan Prabowo-Gibran, Kompolnas-PB akan mendorong agar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga dapat berfungsi sebagai entitas produksi kolektif yang dikelola dan dikendalikan oleh anggotanya, selain menjadi distributor barang-barang subsidi negara. Kami juga akan mendorong agar skema-skema pemerintah lainnya seperti program 3 juta rumah murah membuka ruang bagi partisipasi pekerja dalam realisasi serta tata kelolanya. Demokrasi ekonomi, dalam pemahaman Kompolnas-PB, adalah proses yang harus dimulai

sekarang — dalam tubuh kapitalisme yang ada — karena ia adalah salah satu cara paling konkret untuk membangun kapasitas organisasi dan bentuk alternatif yang dibutuhkan dalam transisi menuju tatanan yang lebih adil.

IV.  Arah Perjuangan Jangka Panjang

Kompolnas-PB tetap berpendapat bahwa kapitalisme negara bukanlah perekonomian berbasis sosialisme atau kerakyatan yang kami cita-citakan. Akan tetapi, bagi kami, kapitalisme negara yang sedang berkembang baik di Indonesia maupun belahan dunia lain dapat menjadi langkah demi membangun fondasi sosial dan ekonomi yang memungkinkan cita-cita tersebut lebih mudah diwujudkan. Dalam konteks kapitalisme negara, negara dapat menggunakan kapasitas dan otoritasnya tersebut untuk mengarahkan sumber daya kepada sektor-sektor strategis, meningkatkan nilai tambah dan kapasitas produktif ekonomi, membangun industri nasional, mengembangkan teknologi, dan memperluas lapangan kerja formal yang dibutuhkan bagi masyarakat. Namun, proses tersebut tidak boleh berhenti pada penguatan kapasitas negara atau akumulasi kapital semata. Kapital dan sumber daya yang berhasil dimobilisasi dan dikonsolidasikan melalui negara pada akhirnya harus digunakan untuk memperluas kapasitas ekonomi masyarakat dan membangun struktur ekonomi yang memberikan akses, penguasaan, pengelolaan dan manfaat yang lebih luas kepada rakyat.

Negara dapat menggunakan kapasitasnya untuk membangun industri dan mengakumulasi modal pada tahap awal, tetapi akumulasi tersebut harus menciptakan basis bagi berkembangnya koperasi, usaha rakyat, kepemilikan produktif masyarakat, serta bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi yang memungkinkan rakyat semakin besar perannya dalam proses produksi dan penguasaan nilai tambah. Dalam kerangka pemikiran ini, kapitalisme negara bukanlah tujuan final atau sistem yang bersifat paripurna dan permanen, melainkan instrumen strategis dan fase transisi untuk keluar dari jerat praktik kapitalisme neoliberal sekaligus membangun fondasi menuju Sosialisme Indonesia.

V.  Kesimpulan

Kompolnas-PB memutuskan untuk bertarung dalam ruang yang tidak bersih. Bukan karena tidak ada pilihan yang lebih nyaman, melainkan karena pilihan yang lebih nyaman — menunggu, abstain, berteriak dari luar — pada akhirnya hanya melayani kelumpuhan. Kesimpulan ini bukan ringkasan dari apa yang telah dipaparkan sebelumnya. Ia adalah refleksi atas pertanyaan yang lebih dalam: mengapa perjuangan kelas harus dilancarkan di sini, sekarang, dalam kondisi yang ada — dan bukan di tempat lain, di waktu lain, dalam kondisi yang kita inginkan.

Ada godaan yang selalu berulang dalam sejarah perjuangan kelas pekerja: godaan untuk menunggu kondisi yang lebih bersih, situasi yang lebih jernih, ruang yang lebih murni sebelum bertindak. Godaan ini mengandung logika yang tampak masuk akal — mengapa mengotori tangan di medan yang penuh jebakan, ketika kita bisa menunggu momen yang lebih tepat? Tetapi logika ini, meski terasa bersih secara moral, adalah logika yang pada akhirnya melayani status quo. Menunggu ruang yang ideal adalah menunggu sesuatu yang tidak pernah datang. Dan sementara menunggu, kondisi-kondisi material yang menentukan nasib jutaan pekerja terus bergerak — diputuskan oleh kekuatan-kekuatan lain yang tidak menunggu.

Materialisme historis mengajarkan bahwa perjuangan kelas tidak terjadi dalam ruang yang dipilih oleh teori, melainkan dalam ruang yang disediakan oleh sejarah. Kelas pekerja tidak bertarung dalam kondisi yang diciptakannya sendiri, melainkan dalam kondisi yang diwarisi dan dihadapinya. Indonesia sekarang menyajikan kondisi yang konkret: sebuah kapitalisme negara yang tengah berkembang, penuh

kontradiksi, diganggu oleh kekuatan oligarkis-rente, namun pada saat yang sama membuka celah-celah nyata bagi kepentingan kelas pekerja. Inilah ruang material yang ada. Bukan ruang yang diangankan.

Kompolnas-PB memilih untuk bertarung di ruang ini bukan karena kami tidak menyadari kekotorannya. Justru karena kami menyadarinya sepenuhnya — dan memahami bahwa kekotoran itu bukan alasan untuk absen, melainkan alasan untuk hadir. Kehadiran yang digantikan abstain tidak membuat ruang menjadi lebih bersih; ia hanya membuat kekuatan-kekuatan yang tidak berpihak pada kelas pekerja semakin leluasa mengisi kekosongan itu. Perjuangan kelas yang konkret selalu berarti terlibat dalam kontradiksi nyata, bukan sekadar mendeklarasikan posisi yang bersih dari luar kontradiksi tersebut.

Dalam dinamika politik, terutama dalam posisi daya tawar yang masih lemah, tidak ada yang salah secara inheren untuk mendorong suatu tuntutan, bernegosiasi dan berkompromi dengan lawan, memperoleh konsesi, atau melepaskan tuntutan yang memang terlalu sulit untuk diwujudkan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara oportunisme dan realisme strategis. Oportunisme cenderung mengukur tingkat keberhasilan berdasarkan dari keuntungan tuntutan politik secara langsung atau instan tanpa memperhatikan agenda jangka panjang atau konsekuensi luas dari keberhasilan tersebut, terutama bagi kekuatan politik gerakan kelas pekerja ke depannya. Sementara itu, realisme strategis berangkat dari titik yang berbeda, yakni dari kondisi ekonomi-politik konkrit yang ada dan bukan dari keinginan abstrak. Namun, kondisi konkrit tersebut bukanlah sekadar batasan yang harus diterima begitu saja melainkan sebagai konfigurasi relasi kekuasaan yang dapat, dalam batasan tertentu, diubah melalui tindakan politik. Pertanyaannya bukan hanya “apa yang mampu kita dapatkan sekarang?” tetapi “tindakan apa yang, dalam kondisi sekarang, dapat mengubah relasi kekuasaan dan memperkuat posisi kita di pertarungan kita ke depannya?”

Perbedaan tersebut membuat negosiasi, kompromi, atau konsesi tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai oportunisme. Sebuah organisasi buruh, misalnya, dapat menerima kenaikan upah yang jauh lebih kecil daripada tuntutan awalnya. Jika keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada keinginan mendapatkan sesuatu sekarang, tanpa memperhatikan konsekuensi organisasional dan politiknya, keputusan itu dapat bersifat oportunistik. Tetapi jika konsesi tersebut digunakan untuk memperkuat organisasi, memperluas basis massa, membangun solidaritas, mengembangkan kemampuan mobilisasi, atau menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan untuk pertarungan berikutnya, kompromi yang sama dapat menjadi bagian dari strategi yang realistis. Hal ini menjadi penting apabila politik dipahami secara materialis. Kelas pekerja, misalnya, tidak berhadapan dengan kapital dan negara dalam ruang kosong. Kemampuan kelas pekerja untuk memenangkan tuntutan tertentu bergantung pada organisasi, posisi dalam proses produksi, kemampuan melakukan pemogokan, solidaritas lintas sektor, hubungan dengan kelas-kelas dan fraksi kelas lainnya, konfigurasi institusi negara, serta tingkat ancaman yang dirasakan oleh kelompok dominan. Karena itu, strategi politik tidak dapat diturunkan langsung dari tujuan normatif. Keinginan untuk mendapatkan perubahan tidak dengan sendirinya menghasilkan kemampuan untuk mewujudkannya.

Dalam hal ini, Kompolnas-PB berkomitmen pada yang realisme strategis. Lima agenda yang dirumuskan dalam kertas posisi ini—pemenuhan lapangan kerja; industrialisasi dan pengembangan kapasitas produktif ekonomi; redistribusi ekonomi dan jaminan sosial yang menyeluruh; antagonisme terhadap kekuatan rente, dan demokrasi ekonomi—bukanlah sekadar daftar tuntutan. Ia adalah kompas yang harus memandu agar intervensi politik strategis tidak berubah menjadi kooptasi atau pelemahan gerakan. Pun bahwa upaya intervensi politik demi memperjuangkan kelima agenda tersebut bukan berarti mengabaikan kerja-kerja pengorganisasian basis massa dan elemen-elemen masyarakat lainnya di akar rumput. Pasalnya, keberhasilan untuk mencapai tuntutan-tuntutan tersebut ditentukan dari

seberapa kuat posisi politik dari gerakan kelas pekerja dan rakyat itu sendiri. Maka dari itu, upaya intervensi politik yang dilakukan juga beriringan dengan agenda untuk memperkuat kapasitas dan memperluas basis massa, mengorganisir kelas pekerja di berbagai sektor dan cabang produksi, membangun solidaritas dengan perjuangan gerakan kaum tani, kaum miskin kota, dan rakyat di sektor-sektor lain, serta terlibat dalam berbagai upaya untuk membangun kekuatan politik kelas pekerja dan kerakyatan yang mandiri.

Pada akhirnya, yang ingin kami tegaskan adalah: memajukan agenda perjuangan kelas secara konkret tidak berarti menunggu revolusi yang datang dari luar sejarah yang ada. Ia berarti menggunakan setiap celah yang tersedia—dalam kondisi kapitalisme negara yang sedang berkembang ini, dalam program-program yang bisa dipengaruhi arahnya, dalam ruang-ruang negosiasi kebijakan yang terbuka, dalam mekanisme mitigasi PHK yang sedang dibentuk, dalam koperasi-koperasi yang bisa didorong menjadi lebih demokratis, dalam setiap ruang produksi di mana demokrasi ekonomi bisa ditanamkan—untuk membangun gerakan kelas pekerja yang lebih kuat, lebih terorganisir, lebih sadar atas kepentingan kelas dan politiknya, dan lebih mampu menentukan nasibnya sendiri.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe