Manajemen Diduga Bentuk “Serikat Ilegal” & Diskriminasi Pengurus SPM SISL Resmi

Pekanbaru, 12 September 2026 – Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia – FSP-IPSI KPBI melaporkan PT. Sri Indrapura Sawit Lestari – PT. SISL ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau atas dugaan kuat Union Busting dan pelanggaran legalitas serikat pekerja.
Laporan resmi dengan No: 157/DENFSPIPSI/IX/2026 tersebut diserahkan pada 8 September 2026 ke Kabid Pengawas Disnaker Prov Riau.
KRONOLOGI
Ketua Umum FSP-IPSI, Sunan Tumenggung S.Si, menjelaskan bahwa SPM SISL adalah serikat pekerja sah yang tercatat di Disnaker Kabupaten Siak No. 568/DISNAKERTRANS/X/2018/19 dan berafiliasi ke FSP-IPSI – KPBI.
“Sejak berafiliasi ke kami, manajemen PT. SISL terus melakukan upaya pelemahan. Puncaknya, 2 pengurus kami, Sdr. Bobiyanto dan Sdr. Hendra, didiskriminasi. Tidak diberi lembur dan fasilitas perumahan selama hampir 3 bulan, setelah mereka menghadiri Kongres KPBI di Jakarta Juni lalu,” ujar Sunan.
Lebih parah lagi, FSP-IPSI menemukan adanya indikasi manajemen memfasilitasi pembentukan “SPM SISL Ilegal” pada tahun 2025. Serikat tandingan ini menggunakan nama dan logo yang sama persis dengan SPM SISL Resmi, namun tidak memiliki pencatatan di Disnaker.
“Ini jelas melanggar Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2000. Bahkan PKB perusahaan ditandatangani dan didaftarkan oleh serikat ilegal ini. Ini bentuk pembajakan hak berunding pekerja,” tegasnya.
DASAR HUKUM & TUNTUTAN
FSP-IPSI menilai tindakan PT. SISL melanggar:
- Pasal 28 UU 21/2000: Larangan menghalangi kegiatan serikat pekerja
- Pasal 43 UU 21/2000: Union Busting merupakan tindak pidana
- Pasal 6 UU 13/2003: Kewajiban pengusaha berlaku adil dan tidak diskriminatif
- Perpres 44/2020 tentang ISPO: Kewajiban menjamin kebebasan berserikat
“Kami meminta 3 hal ke Disnaker Riau:
- Lakukan penyidikan terhadap manajemen PT. SISL
- Berikan sanksi tegas jika terbukti
- Bubarkan SPM SISL Ilegal dan jamin tidak ada kriminalisasi terhadap pengurus SPM SISL Resmi,” lanjut Sunan.
DAMPAK
Selain berdampak hukum, FSP-IPSI khawatir kasus ini akan mengganggu sertifikasi ISPO PT. SISL karena melanggar prinsip ketenagakerjaan. FSP-IPSI juga sudah melayangkan tembusan laporan ke Menaker, Kapolri, dan Presiden.
“Kami menyerukan kepada seluruh pekerja PT. SISL untuk tidak takut. Berserikat adalah hak konstitusi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sunan.
Bangkit Lawan Hancurkan Tirani
Narahubung Media:
Sunan TumenggungS.Si, – Ketua Umum FSP-IPSI
HP: 0812-4999-1972
Sekretariat: Jl. Budi Luhur D7 Tenayan Raya, Pekanbaru
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe