
Palembang, 2 September 2026, Sebanyak 7 Pekerja perempuan anggota Serikat Pekerja PT PLN Indonesia (SPPLNI) afiliasi Federasi Serikat Pekerja dan Pengguna Listrik Nasional Indonesia (FSPPLNI) afiliasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berkumpul dalam pertemuan pekerja perempuan di Palembang, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan yang dipantik oleh Devi Manurung selaku anggota Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPBI tersebut menjadi ruang untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan yang secara khusus dihadapi perempuan pekerja, mulai dari mutasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persoalan perlindungan terhadap pekerja yang sedang melahirkan dan menyusui.
Pertemuan berlangsung dengan semangat “satu barisan, satu perjuangan”. Namun, di balik slogan tersebut, forum memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: perempuan pekerja tidak hanya berhadapan dengan relasi kuasa di tempat kerja, tetapi juga dengan tanggung jawab mempertahankan kehidupan keluarga di tengah ketidakpastian hubungan kerja.
Beban Ganda Perempuan Pekerja
Diskusi diawali dengan pembahasan mengenai posisi perempuan dalam dunia kerja dan organisasi serikat pekerja. Perempuan pekerja dinilai menghadapi beban ganda karena harus menjalankan pekerjaan produktif di pabrik atau kantor sekaligus menjalankan pekerjaan domestik dan pengasuhan di rumah.
Dalam perspektif reproduksi sosial, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan. Pekerjaan domestik seperti mengasuh anak, merawat keluarga, menyediakan makanan, serta menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga merupakan bagian penting dari proses reproduksi tenaga kerja. Artinya, keberlangsungan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh aktivitas yang berlangsung di pabrik, kantor, atau perusahaan. Ia juga bergantung pada kerja-kerja yang berlangsung di rumah dan sering kali tidak dibayar. Di sinilah posisi perempuan pekerja menjadi penting sekaligus rentan.
Ketika seorang pekerja perempuan dipindahkan jauh dari tempat tinggalnya, misalnya, dampaknya tidak berhenti pada perubahan lokasi kerja. Mutasi dapat mengubah seluruh pengaturan kehidupan keluarga: siapa yang merawat anak, bagaimana kebutuhan rumah tangga dipenuhi, berapa besar biaya transportasi dan tempat tinggal, hingga bagaimana pekerja mempertahankan hubungan sosial yang menopang kehidupan sehari-hari. Karena itu, forum pekerja perempuan memandang serikat pekerja harus menjadi “rumah aman” bagi perempuan untuk menyampaikan persoalan dan memperjuangkan hak-haknya.
Mutasi dan PHK: Ketika Keputusan Perusahaan Mengguncang Kehidupan Keluarga
Salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam forum adalah kasus pekerja yang mengalami perubahan penempatan kerja dan kemudian menghadapi PHK.
Para pekerja sebelumnya direkrut untuk bekerja dan ditempatkan di wilayah luar domisili. Setelah kurang lebih lima tahun bekerja, mereka memiliki kesempatan mengajukan penempatan di wilayah domisili Sumatera Selatan. Dalam perjalanan hubungan kerja, sebagian pekerja kemudian menjalani status Tugas Karya atau perbantuan ke anak perusahaan selama sekitar tiga tahun sebelum direncanakan kembali ke perusahaan induk.
Namun, sebelum periode tersebut berakhir, perusahaan melakukan mutasi ke lokasi yang jauh dari domisili, bahkan hingga ke luar Pulau Sumatera. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, mutasi tersebut dilakukan tanpa kesepakatan dengan pekerja.
Para pekerja menolak penempatan tersebut. Selanjutnya, perusahaan menerbitkan surat keputusan penempatan dan, setelah pekerja tidak hadir di lokasi penempatan baru, para pekerja disebut dinyatakan mangkir dan kemudian mengalami PHK.
Kasus ini menunjukkan bahwa hubungan industrial tidak hanya menyangkut pertukaran tenaga kerja dengan upah. Keputusan mengenai lokasi kerja dapat memiliki konsekuensi sosial yang jauh lebih luas. Bagi pekerja, upah merupakan salah satu sumber utama untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga. Ketika pekerjaan hilang akibat konflik penempatan, yang terancam bukan hanya pendapatan individu, tetapi juga kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan reproduksi sosial lainnya.
Dengan demikian, PHK tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif perusahaan. Bagi kelas pekerja, PHK berarti hilangnya sumber penghidupan dan terganggunya kemampuan keluarga untuk mereproduksi kehidupan sehari-hari.

Tujuh Pekerja Perempuan Menolak Mutasi
Persoalan yang disampaikan oleh tujuh pekerja perempuan yang menolak rencana mutasi dari wilayah domisili kerja mereka saat ini. Para pekerja menilai pemindahan tersebut berpotensi membebani kehidupan keluarga, meningkatkan biaya hidup, dan menimbulkan persoalan keamanan serta pengasuhan.
Dalam perspektif kelas, persoalan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Bagi perusahaan, tenaga kerja dapat dipindahkan berdasarkan kebutuhan organisasi produksi. Namun bagi pekerja, tempat kerja sekaligus terhubung dengan tempat tinggal, keluarga, jaringan sosial, dan kebutuhan reproduksi kehidupan.
Disinilah muncul pertanyaan penting: “siapa yang menanggung biaya sosial dari keputusan perusahaan?”
Ketika pekerja dipindahkan jauh dari rumah, biaya tambahan transportasi, tempat tinggal, pengasuhan anak, maupun pemisahan dari keluarga pada dasarnya tidak selalu ditanggung perusahaan. Beban tersebut dapat berpindah kepada pekerja dan keluarganya. Dengan kata lain, sebagian biaya reproduksi sosial berpotensi dialihkan dari perusahaan kepada rumah tangga pekerja.
Melahirkan dan Menyusui Bukan Alasan untuk Kehilangan Pekerjaan
Forum juga menerima laporan mengenai pekerja perempuan yang mengalami PHK ketika berada dalam kondisi melahirkan dan menyusui. Para peserta menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja perempuan dalam setiap tahapan reproduksi biologis dan sosial.
Kehamilan, melahirkan, dan menyusui sering kali dipandang sebagai persoalan pribadi perempuan. Padahal, dalam perspektif reproduksi sosial, proses tersebut merupakan bagian fundamental dari keberlangsungan masyarakat dan generasi berikutnya.
Tenaga kerja tidak muncul begitu saja. Kehidupan manusia harus dipelihara, dirawat, dan direproduksi setiap hari. Anak harus dilahirkan dan dirawat, anggota keluarga harus mendapatkan makanan, kesehatan, pendidikan, serta dukungan emosional. Sebagian besar kerja tersebut secara historis dibebankan kepada perempuan.
Karena itu, ketika pekerja perempuan kehilangan pekerjaan justru pada masa melahirkan atau menyusui, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang pekerja dan perusahaan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana masyarakat memperlakukan kerja reproduktif dan siapa yang bertanggung jawab membiayainya.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan, dengan demikian, bukanlah “fasilitas khusus” semata. Ia merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa reproduksi kehidupan tidak menjadi beban individual perempuan pekerja.
Barisan Marsinah dan Politik Solidaritas Perempuan
Dalam pertemuan tersebut, peserta juga kembali menegaskan pentingnya Barisan Marsinah di dalam KPBI sebagai ruang konsolidasi pekerja perempuan. Barisan tersebut diharapkan menjadi tempat bagi pekerja perempuan untuk saling menguatkan, memahami hak-hak ketenagakerjaan, serta mendorong keterlibatan perempuan dalam aksi dan proses pengambilan keputusan organisasi.
Penguatan organisasi perempuan menjadi penting karena pengalaman perempuan di tempat kerja tidak selalu sama dengan pengalaman pekerja laki-laki. Persoalan menstruasi, kehamilan, melahirkan, menyusui, pengasuhan anak, hingga kekerasan dan diskriminasi berbasis gender dapat beririsan dengan eksploitasi kelas.
Karena itu, perjuangan pekerja perempuan tidak seharusnya dipisahkan dari perjuangan kelas pekerja secara keseluruhan. Sebaliknya, pengalaman perempuan dapat memperluas pemahaman gerakan buruh mengenai bentuk-bentuk eksploitasi yang terjadi baik di tempat kerja maupun di dalam rumah tangga.
Memperluas Makna Perjuangan Buruh
Pertemuan pekerja perempuan di Palembang pada akhirnya menghasilkan sejumlah tuntutan. Para peserta menolak PHK sepihak dan mutasi yang dinilai tidak manusiawi serta mendesak agar pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali di tempat dan posisi semula.
Mereka juga mendesak adanya perlindungan bagi pekerja perempuan, terutama perempuan yang sedang hamil, melahirkan, menyusui, serta pekerja dalam periode menstruasi. Selain itu, penguatan Barisan Marsinah dipandang penting sebagai wadah konsolidasi dan advokasi.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan pekerja perempuan tidak berhenti pada persoalan besaran upah atau hubungan kerja formal. Perjuangan tersebut juga menyangkut “Hak untuk mempertahankan kehidupan”.
Dalam perspektif reproduksi sosial, tempat kerja dan rumah tangga tidak dapat dipisahkan secara sederhana. Upah yang diperoleh di tempat kerja digunakan untuk mempertahankan kehidupan keluarga, sementara kerja domestik dan pengasuhan memungkinkan tenaga kerja terus tersedia untuk bekerja. Karena itu, ketika perusahaan melakukan PHK atau mutasi tanpa mempertimbangkan kehidupan keluarga pekerja, dampaknya dapat menjalar dari tempat kerja ke seluruh ruang reproduksi sosial.
Pertemuan 7 pekerja perempuan di Palembang menjadi pengingat bahwa perjuangan kelas pekerja juga berlangsung di ruang-ruang yang selama ini dianggap sebagai persoalan privat perempuan.
Dari tempat kerja hingga rumah tangga, dari ruang produksi hingga ruang reproduksi, perempuan pekerja terus berhadapan dengan persoalan yang mempertemukan “Kelas, gender, dan keberlangsungan hidup”.
Solidaritas yang dibangun melalui forum tersebut menjadi upaya untuk memastikan bahwa persoalan perempuan tidak lagi dipandang sebagai isu tambahan dalam gerakan buruh, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan kelas pekerja itu sendiri.
Ditulis oleh; Devi Manurung (Anggota Deputi Kesetaraan Gender KPBI)
Editor: Elza Yulianti (Ketua Bidang Politik KPBI)
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe