Bacaan

Dari Asap ke Reformasi: Mendesak Perubahan Kebijakan Karhutla di Kalimantan

Karhutla di Kalimantan bukan terutama soal cuaca, melainkan kegagalan tata kelola lahan dan sumber daya alam yang terus dipelihara oleh kebijakan yang tidak berpihak pada pencegahan. Selama negara masih membiarkan pembukaan lahan dengan cara yang merusak, pengeringan gambut, dan pengawasan yang lemah di wilayah rawan, kebakaran akan terus berulang sebagai konsekuensi struktural dari model pembangunan […]

Dari Asap ke Reformasi: Mendesak Perubahan Kebijakan Karhutla di Kalimantan
Gambar Ilustrasi.1

Karhutla di Kalimantan bukan terutama soal cuaca, melainkan kegagalan tata kelola lahan dan sumber daya alam yang terus dipelihara oleh kebijakan yang tidak berpihak pada pencegahan. Selama negara masih membiarkan pembukaan lahan dengan cara yang merusak, pengeringan gambut, dan pengawasan yang lemah di wilayah rawan, kebakaran akan terus berulang sebagai konsekuensi struktural dari model pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekologis.

Bayang-Bayang Siklus: Dari 1997 hingga Lonjakan 2026

Secara historis, karhutla di Indonesia menunjukkan pola yang berulang dan belum pernah benar-benar diselesaikan. Peristiwa besar pada 1997/1998 menjadi penanda bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat berubah menjadi krisis ekologis berskala luas, lalu pola serupa kembali muncul pada 2006, 2013, dan 2015.

Pada 2026, titik api di Kalimantan kembali meningkat, yang menegaskan bahwa ancaman karhutla masih nyata dan belum tertangani secara tuntas. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan insiden sesaat, melainkan masalah kebijakan yang terus direproduksi.

Grafik: SIKLUS KARHUTLA (1997–2026)

Jebakan Tata Kelola: Saat Gambut Dikorbankan

Akar persoalan karhutla terletak pada tata kelola lahan yang belum menempatkan gambut sebagai ekosistem yang harus dilindungi secara ketat. Gambut bukan tanah biasa; ketika dikeringkan, ia berubah menjadi material yang sangat mudah terbakar dan sulit dipulihkan. Karena itu, kebijakan yang mendorong drainase, konversi, dan pembukaan lahan berbasis pembakaran pada dasarnya memperbesar risiko bencana sekaligus memindahkan beban kerusakan kepada masyarakat luas.

Negara tidak boleh hanya hadir setelah api membesar, tetapi harus mencegah kondisi yang mememicu kebakaran sejak awal.

Keluar dari Siklus Reaktif Menuju Rezim Pencegahan

Dari perspektif kebijakan publik, penanganan karhutla selama ini masih terlalu reaktif. Pemadaman darurat, patroli musiman, dan penindakan setelah kebakaran terjadi memang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Yang dibutuhkan adalah rezim pencegahan yang permanen melalui perlindungan gambut, penataan ruang yang ketat, restorasi hidrologi, pengendalian izin usaha, dan pengawasan berlapis terhadap aktivitas pembukaan lahan. Tanpa instrumen pencegahan yang mengikat, negara hanya akan terus mengulang siklus respons krisis tanpa menyentuh sumber masalahnya.

Karhutla juga harus dipahami sebagai isu tata kelola lintas sektor. Persoalan ini melibatkan kehutanan, perkebunan, pertanian, lingkungan hidup, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat lokal secara bersamaan. Karena itu, tidak cukup jika satu lembaga bekerja sendiri sementara kebijakan sektor lain justru mendorong ekspansi lahan berisiko tinggi. Diperlukan sinkronisasi regulasi agar izin usaha, tata ruang, dan perlindungan ekosistem berjalan searah. Jika kebijakan pembangunan masih memberi insentif pada pembukaan lahan murah dengan cara membakar, maka larangan membakar hanya akan menjadi aturan yang lemah di atas struktur yang salah.

Gambar Ilustrasi.2

Menegakkan Hukum dan Menempatkan Masyarakat sebagai Subjek

Masalah yang tidak kalah penting adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kepastian pertanggungjawaban. Selama pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, tidak ditindak secara konsisten, biaya pelanggaran akan tetap lebih kecil daripada biaya kepatuhan. Situasi ini menciptakan insentif negatif yang berulang dan melemahkan wibawa negara. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan bukan hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan melalui audit kepatuhan, sanksi administratif yang tegas, pencabutan izin bagi pelanggar berulang, serta transparansi publik atas wilayah rawan dan pemegang konsesi. Dengan mekanisme seperti itu, negara tidak sekadar bereaksi setelah kerusakan terjadi, melainkan membangun efek jera yang nyata.

Pada saat yang sama, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada pendekatan represif. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan perlu ditempatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek pengawasan. Karena itu, pencegahan harus disertai dukungan ekonomi, teknologi budidaya tanpa bakar, penguatan kelembagaan desa, dan insentif bagi praktik pengelolaan lahan yang aman. Tanpa alternatif yang layak, larangan membakar akan sulit dijalankan secara adil. Kebijakan yang efektif harus menggabungkan perlindungan ekosistem, keadilan sosial, dan perubahan perilaku produksi agar pencegahan benar-benar bersifat sistemik.

Agenda Mendesak: Reformasi Kebijakan yang Operasional

Berdasarkan itu, arah kebijakan yang perlu ditempuh harus lebih konkret dan operasional:

  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menetapkan zona larangan terbakar permanen pada lahan gambut dan memasukkannya ke dalam tata ruang serta instrumen perizinan.
  • Izin baru di wilayah dengan risiko karhutla tinggi harus dihentikan sampai penilaian risiko dan daya dukung lingkungan benar-benar diperbarui.
  • Setiap lahan terdegradasi di area rawan wajib menjalani restorasi hidrologi melalui pembasahan kembali, sekat kanal, dan pengawasan muka air gambut.
  • Korporasi atau pelaku yang berulang kali lalai harus dikenai sanksi tegas berupa pembekuan izin, pencabutan izin, atau kewajiban pemulihan ekologis.
  • Sistem peringatan dini berbasis data satelit, patroli terpadu, dan pelibatan masyarakat desa perlu diperluas agar pencegahan berjalan sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau.

Agar kebijakan itu efektif, pemerintah juga perlu memperkuat desa tangguh api dan program pertanian tanpa bakar sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Pendekatan ini penting karena masyarakat lokal adalah pihak pertama yang terdampak sekaligus pihak pertama yang dapat mencegah kebakaran. Jika mereka diberi akses pada teknologi, pendampingan, dan insentif yang memadai, maka larangan membakar tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari tata kelola lahan yang lebih aman dan berkeadilan.

Karhutla di Kalimantan memperlihatkan bahwa bencana ekologis bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari kebijakan tata kelola lahan yang tidak berbasis keberlanjutan. Selama perlindungan gambut belum menjadi prioritas utama, selama pembukaan lahan dengan api masih dianggap praktik yang dapat ditoleransi, dan selama penegakan hukum belum berjalan konsisten, maka karhutla akan terus berulang dengan pola yang sama. Yang dibutuhkan bukan sekadar respons darurat, melainkan reformasi kebijakan yang menempatkan pencegahan, perlindungan ekosistem, akuntabilitas, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama pengelolaan wilayah rawan kebakaran.

Get The Union Briefing

One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.

Subscribe