
MOROWALI – Di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan fluktuasi harga nikel, tensi hubungan industrial di Kawasan Industri IMIP, Morowali, kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. HYNC, perusahaan yang dituding melakukan serangkaian tindakan represif dan kebijakan efisiensi sepihak yang merugikan kaum buruh.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. HYNC dari Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (F-SPIM) menyatakan penolakan keras terhadap narasi efisiensi yang dianggap hanya menjadi tameng bagi perusahaan untuk memangkas hak-hak dasar pekerja.
Efisiensi atau Eksploitasi? Menurut perwakilan serikat, manajemen perusahaan merespons kondisi pasar dengan cara-cara yang dinilai tidak adil. Alih-alih melakukan efisiensi pada pos-pos manajerial atau rente modal, manajemen justru dinilai menjadikan buruh sebagai sasaran utama pemangkasan biaya.
Praktik yang dikeluhkan meliputi penyesuaian jam kerja yang memotong penghasilan, diskriminasi terhadap pekerja yang menggunakan hak izin sakit, hingga sanksi yang ditimpakan kepada karyawan akibat kegagalan sistem digital internal perusahaan (aplikasi DingTalk). Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan fasilitas dasar—seperti akses nutrisi makanan yang layak, sanitasi, dan alat pelindung diri (APD)—disebut jauh dari kata memadai.
Union Busting/Pemberangusan Serikat Situasi semakin keruh dengan adanya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. PUK PT. HYNC mencatat adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Saudara Feriawan, serta penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Pemberitahuan PHK kepada sejumlah pengurus dan anggota serikat lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam pekerja yang kritis dalam menyuarakan hak-hak normatif.
Untuk memulihkan hubungan industrial yang harmonis dan menjamin hak-hak normatif, pihak serikat mendesak manajemen untuk segera memenuhi poin-poin berikut:
- Penyelesaian PHK & SPHK: Mempekerjakan kembali Saudara Feriawan, serta mencabut Surat Pemberitahuan PHK (SPHK) terhadap Saudara Gufroni Nugroho dan Saudara Muhammad Mukni.
- Penghentian PHK Sepihak: Menghentikan segala bentuk PHK sepihak dan mengembalikan status kerja seluruh buruh tanpa pengurangan hak.
- Kesetaraan Jam Kerja: Memberlakukan jam kerja yang sama dan adil di semua divisi pada Departemen Transportasi tanpa diskriminasi.
- Penghapusan Diskriminasi Izin Sakit: Menghentikan sanksi pemotongan jam kerja bagi buruh yang menggunakan hak konstitusional izin sakit.
- Keadilan Jobdesk & Bonus: Memastikan pembagian kerja sesuai jobdesk dan memberikan bonus kinerja mekanik workshop (WS) sesuai keahlian.
- Peningkatan Standar Makan: Menyediakan makanan dengan standar gizi, higienitas, dan sanitasi yang layak bagi pekerja.
- Sistem Manajemen K3: Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara komprehensif untuk menjamin keselamatan nyawa buruh.
- Distribusi APD: Menjamin penyediaan dan pembagian Alat Pelindung Diri (APD) secara berkala setiap 6 bulan sekali sesuai standar tenant di IMIP.
- Audit Sistem Digital: Menyelaraskan sistem aplikasi DingTalk dengan peraturan perusahaan dan menghapus sanksi bagi buruh akibat kegagalan sistem teknis (error) aplikasi tersebut.
- Pencabutan Sanksi SP 1: Mencabut Surat Peringatan 1 (SP 1) yang dinilai diterbitkan secara tidak adil terhadap Saudara Muhammad Amin.
- Evaluasi Jabatan HR: Menuntut penurunan jabatan/pencopotan HR HI (Riski Romadhon) dan Supervisor HR (Freggi Soegri) karena dinilai anti-serikat dan gagal menciptakan iklim kerja harmonis.
- PHK Oknum Manajemen: Menuntut tindakan tegas berupa PHK terhadap Wakil Manager Dept. Transportasi (Eni Nuraini) atas penyalahgunaan wewenang.
- Fasilitas Dasar: Menyediakan mushola dan toilet yang layak di area kerja WS 2, WS 7, WS 17, dan Pabrik Asam KM 35.
- Infrastruktur Transportasi: Menyediakan halte bus di Housan dan armada penjemputan di Bandara Baru, serta menghapus mekanisme absen manual standby di Dept. Transportasi yang merugikan waktu dan hak finansial buruh.
Menuntut Keadilan yang Terorganisir Pihak serikat menegaskan bahwa keadilan tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan harus direbut melalui solidaritas pekerja. Mereka menolak keras upaya manajemen yang menjadikan kondisi ekonomi global sebagai tameng untuk merampas hak-hak dasar buruh.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe