
JAKARTA – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Rumah Tangga, menyampaikan urgensi mengenai perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Dalam pernyataannya, perwakilan Jala PRT, Jumisih, menekankan bahwa integrasi PRT ke dalam regulasi ketenagakerjaan adalah langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan sosial bagi para pekerja.
Jumisih menegaskan bahwa saat ini terdapat tantangan besar dalam implementasi regulasi yang ada di lapangan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang nyata. Selama ini, status pekerja rumah tangga masih berada dalam zona abu-abu dan sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi,” ujar Jumisih dalam pemaparannya.
Jala PRT mendorong agar pekerja rumah tangga diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum, di mana undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus menempatkan PRT dalam kerangka lex specialis, guna memastikan hak-hak mereka terlindungi secara merata.
Jaminan Sosial dan Hak Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut, Jala PRT juga menuntut akses jaminan sosial yang adil dan diberikan secara gratis oleh pemerintah bagi seluruh pekerja, termasuk PRT. Mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil dan rentan, kesehatan menjadi prioritas utama.
“Ketika seorang pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau menghadapi masalah kesehatan, akses terhadap jaminan sosial sering kali tertutup rapat akibat tidak adanya kejelasan hubungan kerja,” tegas Jumisih.
Perlindungan Hak Materinitas
Isu krusial lain yang diangkat adalah mengenai hak maternitas bagi pekerja perempuan. Menurut Jumisih, meskipun hak tersebut secara tertulis tercantum dalam undang-undang, dalam praktiknya pekerja perempuan sering kali tidak bisa mengakses cuti hamil, melahirkan, atau keguguran.
“Tanpa sistem hubungan kerja yang jelas, pemenuhan hak-hak dasar sebagai perempuan dan ibu menjadi sangat mustahil untuk diwujudkan di tingkat rumah tangga pemberi kerja,” tambahnya.
Pentingnya Pengawasan Ketenagakerjaan
Jala PRT juga menyoroti disfungsi dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini. Kurangnya pengawasan yang memadai terhadap kondisi kerja menjadi akar dari banyaknya pelanggaran hak pekerja. Jumisih mendesak agar pemerintah melakukan atensi serius terhadap penguatan sistem pengawasan ini, bukan sekadar formalitas.
Jala PRT berharap masukan ini menjadi catatan penting dalam perumusan peraturan pemerintah turunan dari undang-undang ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan lagi sekadar wacana, melainkan jaminan hak yang nyata.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe