JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menyampaikan apresiasi atas langkah DPR RI yang merangkul seluruh elemen gerakan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilhamsyah dalam pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan konfederasi dan federasi serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang sudah mengumpulkan seluruh serikat pekerja dan serikat buruh hari ini, baik yang tergabung dalam konfederasi maupun federasi yang tidak berafiliasi,” ujar Ilhamsyah.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah menyampaikan pandangan dalam rapat bersama DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, 13 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa seluruh pimpinan serikat pekerja hadir membawa amanat dan mandat dari para anggotanya. Menurutnya, terlepas dari keberagaman organisasi, seluruh elemen buruh memiliki satu misi utama yang sama.
“Tujuan serikat pekerja dan serikat buruh itu pasti sama: kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja bagi seluruh anggota,” tegasnya.
Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Kondusif

Suasana rapat pembehasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI
Dalam pimpinannya, Ilhamsyah menyoroti pentingnya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Regulasi baru ini diharapkan dapat menjawab dinamika dan kekhawatiran yang ada di dunia kerja selama ini.
Ia juga membantah pandangan stereotip yang menyebut pergerakan buruh mengganggu iklim investasi.
“Selama ini pemerintah mungkin menganggap investor enggan masuk karena buruh suka berdemo dan lain sebagainya. Dengan adanya undang-undang baru ini, kita berharap aturan ketenagakerjaan bisa memberikan kepastian kerja sekaligus menciptakan situasi yang lebih kondusif ke depan,” jelas Ilhamsyah.
Usulkan 15 Poin Baru dan 59 Perbaikan
Melengkapi pembahasan draf regulasi, Ilhamsyah memaparkan bahwa tim perumus dari unsur serikat pekerja bersama KSPSI telah menyiapkan draf rancangan yang mengakomodasi substansi putusan MK.
“Dalam draf rancangan yang disusun, setidaknya ada 15 hal baru yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya, serta sekitar 50 hingga 59 poin perbaikan dari regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Ilhamsyah menyambut positif gagasan pimpinan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk membentuk tim bersama dalam proses penyusunan undang-undang ini.”Pembentukan tim bersama merupakan langkah strategis agar kita bisa menghasilkan produk undang-undang yang lebih baik dan berlaku jangka panjang bagi kelas pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Get The Union Briefing
One clear organizing tactic, one bargaining insight, and one worker-rights resource every week.
Subscribe